AMBON, SPEKTRUM – Berkas perkara kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan masih dirampungkan. Tak lama lagi perkaranya ke pengadilan untuk disidangkan.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sudah menahan tiga tersangka di kasus dugaan penyimpangan anggaran BBM di DLHP Kota Ambon. Jika berkas perkara ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Kita memberikan ruang kepada penyidik Kejari Ambon untuk bekerja. Kasusnya tetap kita pantau terus untuk dituntaskan dan dikawal dalam proses hukum. Kalau memangnya berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, maka selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” kata M. F. Salmon sebagai Praktisi Hukum kepada wartawan kemarin di Ambon.
Menyinggung penahanan ketiga tersangka di kasus dimaksud, Pengacara Muda ini mengaku, kalau prosedur yang dilakukan jaksa sudah seharusnya. Karena aturan hukumnya jelas.
“Langkah hukum yang dilakukan penyidik Kejari Ambon terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di DLHP Ambon, sudah sesuai aturan hukumnya. Kita tunggu langkah hukum selanjutnya saja,” ketusnya.
Sementara itu dirinya menduga, dikasus penyalahgunaan anggaran BBM di DLHP Ambon ini, bukan tiga tersangka saja. “Saya yakin ada pihak lain selain tiga tersangka yang ditetapkan penyidik,” kata dia menduga.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Ambon sudah menahan tiga tersangka di kasus dugaan penyimpangan anggaran BBM di DLHP Kota Ambon. Berkas perkara sementara dirampungkan jaksa.

Ketiga tersangka yang ditahan yaitu, mantan Kadis DLHP Kota Ambon, Lucia Izaac, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mauritsz Yani Talabesy dan mantan Manajer SPBU Belakang Kota Ricky M.
Di kasus dimaksud, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, negara merugi Rp.3,6 miliar. Ini menjadi tantangan bagi penyidik Kejari Ambon untuk mengungkap tersangka lain di kasus ini.
