AMBON, SPEKTRUM – Penyitaan minuman beralkohol serta administrasi perizinan pada tempat hiburan malam dan hotel di Kota Ambon, maka Komisi II DPRD Kota Ambon gelar rapat dengar pendapat bersama Bea Cukai, Selasa (16/08/2022).
Adanya sejumlah pengusaha yang saat ini sedang memproses perizinan namun saat ini belum terealisasi. Demikian diakui Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christiano Laturiuw kepada wartawan usai rapat tersebut.
“Komisi ll berasumsi bahwa jangan sampai persoalan-persolan adimstrasi seperti ini, membuat aktifitas usaha mereka terganggu,” ungkap Laturiuw.
Laturiuw menegaskan, fokus komisi II ersama mitra memicu pendapatan daerah.
Pendapatan asli daerah kata Laturiuw, merupakan dasar acuan DPRD Kota Ambon untuk mendorong dinas terkait melakukan proses perijinan kepada pemilik usaha minuman beralkohol di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya .
“Kita perlu tahu bersama bahwa jumlah keseluruhan pengusaha minuman beralkohol di di Kota Ambon
itu, ada berapa. Ada juga perolehan PAD yang lain seperti APBD dan yang lainya,” kata Laturiuw.
Selain itu, Komisi II telah menindaklanjuti pidato maupun arahan Pj. Walikota Ambon Bodewin Wattimena tentang meningkatkan pendapatan asli daerah.
Komisi ll kata Laturiuw, dalam tugas-tugas pengawasan, menyampaikan kepada seluruh misalnya, Dinas Disperindag Kota Ambon melakukan pelayanan satu pintu.
“Sementara dinas atau OPD yang lain seperti PUPR, Dinas Pariwisata hadir dan untuk mendukung penjelasan kepada mitra komisi,” terangnya.
Kehadiran dinas lain lanjut Laturiuw, untuk mendukung setiap proses, misalnya, Dinas PUPR berkepentingan pada sertifikat perijinan tempat usaha, juga lainnya.
“Oleh karen itu, Komisi ll telah menyampaikan kepada seluruh pimpinan OPD untuk pelayanan satu pintu agar dilakunya dipastikan seluruh badan usaha yang berada di Kota Ambon yang telah terdaftar di sistim,” jelasnya. (MG-15)