27.7 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Awasi Perusahaan, 5 UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Maluku Terbentuk

AMBON, SPEKTRUM – Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja harus laksanakan fungsi secara baik sesuai Undang-Undang.

“Jika ada perusahaan yang tidak lakukan pekerjanya sesuai dengan fungsi dan UU, jika tidak maka harus ada tindakan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Drs. F. Salampessy kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (29/05/2020).

Untuk itu tambah Salampessy, tugas Balai Pengawasan secara umum adalah lakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melaksanakan fungsi ketenagakerjaan.

Dra. F. Salampessy didampingi pimpinan UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan di Maluku

Saat ini, pemerintah telah membentuk lima UPTD untuk melaksanakan tugas pengawasan di Maluku.

“Tidak hanya sampai di situ. Kalau ada yang harus diselesaikan silahkan. Tapi harus sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Tetapi jika ada yang sampai di tingkat pengadilan, maka harus dilaksanakan dan diketahui Dinas Nakertrans. Jadi tetap saja laksanakan fungsi UPTD, dan koordinasi diatur Kepala Bidang Pengawasan dan Kepala Disnakertrans,” katanya mengingatkan.

UPTD Balai Pengawas Ketenagakerjaan yang dibentuk pemerintah saat ini bertujuan untuk lakukan tugas pengawasan ketenagakerjaan di daerah.

“Awalnya ini terpusat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku namun saat ini telah diberikan tanggung jawab melalui UPTD masing-masing, yakni UPTD I Kota Ambon dan Seram Bagian Barat, UPTD II Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur, UPTD III Buru dan Bursel, UPTD IV Kota Tual, Maluku Tenggara dan Aru dan UPTD V, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD),” jelas Salampessy.

Hanny Kakerissa Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Kota Ambon dan Seram Bagian Barat

Sementara itu, Hanny Kakerissa Kepala UPTD Regional I Kota Ambon dan SBB memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku khususnya Gubernur Maluku, Drs. Murad Ismail yang telah membentuk UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya UPTD ini, kami akan lebih optimal laksanakan fungsi dan tugas di Balai Pengawasan Ketenagakerjaan yakni memberikan perlindungan juga mendorong kemajuan usaha khususnya di Kota Ambon dan Kabupaten SBB,” kata Kakerissa. (S-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles