AMBON, SPEKTRUM – Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil ) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, Yamin memastikan jika proyek pekerjaan pada proyek Revitalisasi Asrama Haji di Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon akan diselesaikan pada 31 Maret 2022.
“Akan diselesaikan sesuai waktu yang telah disepakati yakni 31 Maret 2022,” kata PPK proyek Revitalisasi Asrama Embarkasi Haji kepada Spektrum, Rabu (16/03/2022).
Selama ini lanjut Yamin, pihak ketiga sesuai aturan membayar denda ke Negara langsung ke Kas Negara tanpa melalui Kanwil Kemenag Provinsi Maluku.
“Langsung masuk ke Kas Negara tidak melalui kami, tapi kami pastikan denda tersebut dibayarkan,” tandas Yamin.
Untuk diketahui, anggaran Revitalisasi Asrama Embarkasi Haji Ambon, dialokasikan lebih dari Rp 27 miliar. Dengan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka pihak ketiga wajib membayar denda sebesar Rp 27 juta per hari.
Khusus untuk proyek revitalisasi Asrama Haji, sejak awal telah menimbulkan permasalahan, lantaran sengaja dibuat berlarut-larut hingga memakan waktu lebih dari empat bulan.
Akibatnya, pekerjaan yang mestinya diselesaikan diakhir 2021 tidak tepat waktu.
Yamin yang dihubungi Spektrum awal Januari 2022 membenarkan jika proyek revitalisasi Asrama Embarkasi Haji tidak terselesaikan tepat waktu.
“Ada kesepakatan bersama untuk perpanjangan waktu yakni 90 hari, dan pihak ketiga harus membayar denda sesuai aturan yang berlaku,” kata Yamin.
(Tim)