Ragam  

Vaksinasi Bukan Syarat Pelayanan Publik

Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku.

AMBON, SPEKTRUM – Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO tak setuju negara wajibkan vaksinasi Corona. Sedangkan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksinasi tidak perlu diperdebatkan. Sementara pihak Ombudsman Provinsi Maluku mengkritisi penerapan kebijakan vaksinasi menjadi prasyarat bagi pelayanan publik terhadap masyarakat.

Kondisi penerapan di berbagai daerah di Indonesia sendiri belum merata. Pihak Ombudsman Provinsi Maluku mengkritisi penerapan kebijakan vaksinasi menjadi prasyarat bagi pelayanan publik terhadap masyarakat. Pelaksanaan program vaksinasi di daerah ini juga belum merata.

“Ada persyaratan untuk divaksinasi dulu agar bisa mendapatkan pelayanan publik. Seharusnya semua orang mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan publik walaupun dia belum divaksin,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat kemarin di Ambon.

Berdasarkan pemantauan pihaknya, selain Kota Ambon yang gencar melaksanakan vaksinasi massal secara gratis kepada masyarakat, kegiatan vaksinasi di kabupaten/kota lainnya di Maluku belum merata. Oleh karena itu, katanya, menjadikan vaksinasi sebagai syarat pelayanan publik tidaklah sejalan.

Kendati kebijakan tersebut untuk mendorong lebih banyak masyarakat yang divaksin demi tercapai kekebalan komunal, kata dia, hal itu akan menghambat proses pelayanan publik.

Akibatnya, kata dia, masyarakat dari kabupaten/kota terpaksa harus mencari jalan sendiri untuk divaksin, agar dapat mempercepat proses pengurusan di lembaga-lembaga pelayanan publik.

“Beberapa tempat pelayanan publik menerapkan yang belum divaksin tidak bisa dilayani. Hal itu jangan diterapkan dulu karena ketersediaan dan pelaksanaan vaksin di Maluku belum maksimal, terutama di kabupaten/kota,” ucap dia.