30 C
Ambon City
Minggu, 13 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Nama Anggota DPRD di SPPD Fiktif

Dugaan anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tak hanya dinikmati oleh  birokrat Pemerintah Kota Ambon. Tiga nama anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019 -2024, muncul di kasus ini. Mereka diduga turut menikmati dana SPPD ini, saat masih menjadi anggota DPRD Kota Ambon.

AMBON, SPEKTRUM –  Ratusan juta dana diduga raib dengan alasan perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan, para wakil rakyat terhormat itu. Menyikapi persoalan ini, Faizal Marasabessy salah satu tokoh pemuda Kota Ambon mempertanyakan kinerja aparat aparat penegak hukum.

“Masalah penggunaan anggaran yang tidak tepat atau fiktif ini jelas-jelas merugikan daerah, harusnya diusut tuntas para pelaku termasuk Sekwan Kota Ambon juga harus dimintai keterangannya,” kata Marasabessy kepada Spektrum di Ambon, Senin malam (10/02/2020).

Apalagi, kata dia, ada sebagian besar pengguna SPPD fiktif ini naik kelas, dari anggota DPRD Kota Ambon jadi anggota DPRD Provinsi Maluku. “Dikuatirkan, dengan pengalaman mereka menggunakan SPPD fiktif di DPRD Kota Ambon membuat mereka berpengalaman lakukan hal yang sama di DPRD Provinsi Maluku. Kan ada pepatah bilang, bisa karena biasa,” katanya.

Untuk itu, Marasabessy mendesak agar persoalan ini diusut ulang, apapun alasannya harus ada pertanggungjawaban minimal, menggantikan kembali anggaran yang pernah digunakan.

“Ini pastinya digunakan untuk keperluan pribadi, untuk itu harus diproses hukum, sekecil apapun dana diselewengkan harus ada tindakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, tiga wakil rakyat di DPRD Provinsi Maluku yang diduga terlibat pada penggunaan SPPD fiktif saat jadi anggota DPRD Kota Ambon yakni, Yance Wenno, Rovik Afifudin dan Yulius Pattipeiluhu.

Informasi yang diperoleh Spektrum, Yance Wenno pada kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Kota periode 2009-2014 kebagian perjalanan dinas fiktif Rp 65.800.000, dengan rincian tanggal 13 April 2011 pukul 07.00 wit dari Ambon ke Jakarta dengan menggunakan Batavia air dan tanggal 18 April 2011, berangkat dari Jakarta menuju Ambon pada pukul 01.05 wib.

Untuk kedua perjalanan ini Wenno mendapat SPPD sebesar Rp.16.600.000. Tanggal 21 Agustus 2011 lakukan perjalanan dinas menggunakan Batavia Air pukul 07.00 wit dari Ambon ke Jakarta , dengan SPPD sebesar Rp.16.600.000. Tanggal 20 Desember 2011 pukul 01.05 wib melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Ambon dengan Batavia Air dengan SPPD sebesar Rp.16.600.000.

Tanggal 26 Desember 2011 melakukan perjalanan dinas dari Ambon ke Jakarta pukul 06.55 wit dengan menggunakan Batavia Air dan SPPD sebesar Rp.16.000.000.

Kemudian, Roviq Akbar Afifudin diduga melakukan perjalanan dinas fiktif sebanyak 4 kali dengan rincian, tanggal 13 Agustus 2011 pukul 07.05 WITA melakukan perjalanan dari Lombok menuju Surabaya dengan Batavia Air dan pada tanggal yang sama juga pada pukul 08.05 wib melakukan perjalanan dari Surabaya ke Ambon dengan Batavia Air .

Untuk dua perjalanan ini Afifudin mendapat SPPD sebesar Rp.9.300.000. Tanggal 5 Oktober 2011 pukul 07.00 wit melakukan perjalanan dinas dari Ambon ke Jakarta dengan Batavia Air , SPPD sebesar Rp.12.400.000.

Dan tanggal 20 Desember 2011 melakukan perjalanan dari Jakarta ke Ambon pada pukul 01.05 wib dengan Batavia air .SPPD sebesar Rp.12.400.000. Total SPPD fiktif yang diduga dikantongi Afifudin sebesar Rp.34.100.000.

Julius Pattipeiluhu diduga melakukan perjalanan dinas fiktif sebanyak 3 kali dengan rincian, 21 Agustus 2011 pukul 07.00 wit menggunakan Batavia air berangkat dari Ambon menuju Jakarta . Tanggal 26 Agustus 2011 pukul 01.05 wib berangkat dari Jakarta menuju Ambon dengan Batavia Air.

Untuk dua perjalanan dinas ini, Pattipeiluhu mendapat SPPD sebesar Rp.12.400.000. Tanggal 13 November 2011 pukul 08.05 wib berangkat dari Jakarta menuju Ambon dengan Batavia Air, dengan SPPD sebesar Rp.14.800.000. Total SPPD yang diduga fiktif yang dikantongi Pattipeluhu sebesar Rp.27.200.000.

Sayangnya, ketiga anggota DPRD Provinsi Maluku ini tidak bisa dikonfirmasi lantaran masih lakukan pengawasan APBN dan APBD pada sejumlah kabupaten dan kota di Maluku.  Ketika dihubungi melalui nomor telepon genggam ketiganya tidak aktif.

Jafry Bantah

Jafry Taihutu anggota DPRD Kota Ambon yang diduga terlibat kasus SPPD fiktif di DPRD Kota Ambon periode 2009-2014 membantah jika ada perjalanan dinas fiktif di lembaga legislatif itu.

Taihutu yang ditemui Spektrum menegaskan tidak ada SPPD fiktif di DPRD Kota Ambon.  “Sebab dari periode pertama sampai terakhir semua anggota DPRD Kota, kalau dibilang kunjungan keluar, itu pasti keluar,” kata Jafry Taihuttu, kepada Spektrum Senin (10/2/2020), di kantor DPRD Kota Ambon, Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Ambon.

Jafry mengatakan, kalau kunjungan kerja keluar daerah, anggota DPRD Kota hanya memegang uang hotel. “Tiket dipesan Sekretariat DPRD Kota, kita terima kode booking,” jelasnya.

Menurutnya, periode lalu, pertanggungjawaban hsnya tiket, kalau sekarang pertanggungjawaban tiket ditambah dengan hotel.

“Dulu hanya tiket saja, itupun anggota dewan tidak membelinya. Kita tidak pernah terima duit untuk beli tiket, kita hanya terima tiket,” jelasnya.

Alasannya, karena dari dulu setiap kegiatan Anggota DPRD Kota kunjungan Komisi itu, selalu bahwa wartawan, tidak pernah tidak bawa wartawan. Ini untuk kepentingan publikasi.

Sementara itu, Rustam Latupono, anggota DPRD Kota Ambon, yang juga diduga melakukan SPPD fiktif, belum bisa dikonfirmadi lantaran sedang umroh. “Saya ada Umroh,” tulis Rustam, kepada Spektrum melalui Whatsapnya.  (S-16/S-07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles