AMBON, SPEKTRUM – Perkara Pidana pembunuhan terhadap Firman alias La Tole (korban) di Jembatan Merah Putih (JMP) kini diadili. Terdakwa Rahman Bahari Ramahdan alias Bambang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis.
Kini terdakwa duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dihadirkan JPU Kejari Ambon, Chrisman Sahetapy yang mendakwa satu dari dua terdakwa pembunuhan di atas JMP Kota Ambon yakni, Rahman Bahari Ramahdan alias Babang (16), melanggar pasal 351 ayat (3) juncto pasal 55 ayat (3) ke 1 KUHPidana.
Sidang perdana ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang, dibuka dengan mendengarkan dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Ambon. Dalam berkas dakwaannya menyebut, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi 18 Agustus 2021 tepatnya di atas JMP, Kota Ambon.
Awalnya, rekan terdakwa Ahdin Pattilouw alias Adi (21), (diadili dalam berkas terpisah), datang ke rumah korban Firman alias Tole (korban), di kawasan Waiheru, untuk mengajak korban pergi bersama-sama membeli minuman keras. Selanjutnya, keduanya pergi membeli sopi, dan membawanya ke rumah korban untuk mengonsumsi bersama.
Setelah itu, keduanya datang ke terdakwa Rahman Bahari Ramahdan, untuk bersama-sama pergi menemui saksi Fahmi alias Imam yang berada di hotel Sahabat dengan tujuan melanjutkan Miras.
Sampai di hotel Sahabat, mereka pesta Miras. Asyik Miras, rekan terdakwa Ahdin Pattilouw terlihat memainkan kontak lampu kamar mandi di kamar hotel 310, sehingga korban marah dan mengatakan kepada terdakwa seperti orang kampung ‘Kaya orang kampung saja e’.
Setelah selesai Miras, ketiganya kemudian pulang berbonceng tiga menggunakan sepeda motor. Sampai di JMP, rekannya Ahdin Pattilouw yang mengemudi sepeda motor langsung menghentikan lajunya sepeda motor. Karena sudah cekcok sepanjang perjalanan. Tidak menunggu lama, keduanya lalu menganiaya korban hingga jatuh pingsan.
Melihat posisi korban sudah terjatuh di jalan raya, rekan terdakwa Ahdin Pattilouw lari dan berdiri di bibir jembatan lalu menyuruh terdakwa Rahman Bahari Ramahdan untuk mengakat tubuh korban yang masih dalam keadaan hidup agar dibuang ke air laut.
Selanjutnya, tubuh korban dilepas pelan-pelan di bawah. Namun, keduanya tidak mengetahui, kalau tubuh korban tersangkut pada tiang pancang JMP.
“Terdakwa selanjutnya dengan rekannya kembali lagi ke hotel Sahabat. Hal itu lalu diberitahukan kepada rekannya Fahmi,” tutur JPU, Chr. Sahetapy.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, kemudian hakim menunda sidang hingga pekan depan. Agenda sidang akan dilanjutkan dengan mendengar keterangan para saksi fakta yang dihadirkan JPU. (TIM)