- KPK Geledah 2 Apartemen di Jakarta
JAKARTA, SPEKTRUM -Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), diduga menyamarkan hasil korupsinya dalam bentuk asset yang dialihkan atas nama orang lain.
Namun, pengelebauan asset atas nama orang lain itu tidak luput dari peyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasilnya Senin (13/6/2022) di Jakarta, Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Jakarta Pusat.
“Dalam perkara TPPU dengan tersangka TSS, tim penyidik, (13/6) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Ali Fikri mengatakan, tempat-tempat yang digeledah yaitu dua unit ruang apartemen yang berlokasi di Jalan Gajahmada dan Senen, Jakarta Pusat.
Disana kata dia, penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti-bukti baru, antara lain berbagai dokumen dengan menggunakan identitas pihak lain untuk menyamarkan kepemilikan aset dari tersangka Tagop Sudarsono Soulisa.
“(data-data) Masih akan dilakukan analisa dan penyitaan untuk selanjutnya dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka,” akui Ali Fikri.
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan orang kepercayaanya Jhoni Kasman sudah dipindahkan penahanannya ke Ambon sejak pekan lalu.
Untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Â di Kabupaten Bursel yang menjerat mantan Bupati Bursel dua periode ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) selaku mantan Bupati Bursel, Johny Reinhard Kasman (JRK) selaku perantara atau orang kepercayaan Tagop dan sebagai pemberi suap, yakni Ivana Kwelju (IK) selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK).
KPK menjelaskan  untuk konstruksi perkaranya, Tagop Soulisa, yang saat itu menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011 hingga 2021, diduga telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat.
Iintervensi Tagop tersebut antara lain mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar serta nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Tagop kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
KPK menduga dalam menentukan rekanan tersebut, Tagop meminta sejumlah uang sebagai bentuk fee bernilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), besaran fee-nya antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, Johny, untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank milik Johny. Selanjutnya, uang itu kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
KPK menduga sebagian dari nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana, karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
Untuk kasus Tagop sendiri, sudah puluhan orang yang diperiksa KPK baik di Ambon maupun di Bursel hingga di Jakarta, dan sejumlah lokasi sudah dilakukan penggeledahan oleh Penyidik KPK. (TIM)