AMBON, SPEKTRUM – Dana Bagi Hasil atau DBH antara pemerintah pusat (pempus), dan daerah dipertanyakan. Hal tersebut dikaitkan dengan kepemilikan sumber daya alam atau SDA dari Provinsi Maluku berelimpangan, tetapi pembagian hasil justru belum berimbang, bila dibandingkan dengan kontribusi SDA Maluku ke Pempus.
Koordinator Perkumpulan Anak Negeri Pulau Ambon (PAPA) Bartho Diaz mencontohkan, SDA di sektor perikanan dan migas Maluku yang besar. Tapi giliran penerimaan hasil (DBH) untuk Maluku masih kecil (tidak sebanding).
“Harus ada data dana yang dihasilkan dari SDA Maluku, berapa besar? kemudian yang dibagi Pusat ke daerah itu berapa? ini perlu dijelaskan,” ujar Bartho Diaz, saat dimintai tanggapannya oleh Spektrum i Ambon, Sabtu, (7/12/2019).
Menurutnya, soal pendapatan dari sektor perikanan, jika hasilnya di luar zona daerah selalu dimaklumi.
“Memang kita tidak bisa klaim dengan pasti tentang sumber penghasilan dari laut Maluku semata. Kan ada zona daerah dan nasional. Nah disitulah regulasi di bidang Kelautan dan Perikanan yang tidak adil,” jelasnya.
Soal DBH, Bartho menyarankan Pemda dan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten dan kota se-Maluku, harus terbuka atau menelusuri secara jelas tentang SDA Maluku yang menghasilkan uang ke Pusat. “Supaya bisa disuarakan untuk minta DBH dari pusat adil untuk Maluku,” tandasnya.
Contohnya, kata dia, hasil pertambangan minyak dan gas di Bula Kabupaten SBT, berapa besar yang diperoleh pusat dari tambang dimaksud.
Agar adanya perimbangan keuangan pusat dan daerah Bartho juga menyarankan, soal Perjanjian Kontrak Kerja dengan pihak pengelola tambang patut diubah.
“Karena infonya Maluku tidak dapat dari tambang minyak di Bula Kabupaten SBT. Kendalanya karena kontrak kerja Pemerintah Pusat dan Pengelola yang dibuat sudah lama,” ungkapnya.
Sementara itu, dia juga mengorek soal adanya tambang emas di Pulau Romang Kabupaten MBD, juga harus disampaikan secara terbuka. “Pemerintah Pusat menerima berapa besar, dan sebaliknya Maluku dapat berapa,” tanya Bartho.
Dikemukakannya, bukan UU Tentang Dana Bagi Hasil yang perlu direvisi, tetapi perjanjian kerja sama antara Pemerintah Pusat terkait pengelolaan tambang atau SDA di Maluku, ini yang perlu diubah, agar Maluku bisa dapat lebih dari SDA yang dikelola di Maluku.
“Kita ribut tentang Blok Masela, tetapi kita lupa ada sumber gas alam di diperairan Kabupaten Kepulauan Aru. Ada 5 sumber tuh (gas). Dan akan beroperasi duluan dari Blok Masela. Nah kita luput perhatian. Berapa besar buat kas daerah Maluku? ini perlu diperjelas,” pungkasnya. (S-14)