Ia menjelaskan, dalam upaya mewujudkan tertib administrasi Pemprov Maluku telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku, Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemprov Maluku. Walaupun Pergub ini telah diterbitkan pada tahun 2018 lalu namun dalam implementasinya belum maksimal sesuai yang diharapkan.

Baca juga: Sekda Buka Rapat Forum OPD PUPR Maluku

“Tata naskah dinas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan arsip karena pada saat pembuatan naskah dinas, saat itu pula tercipta arsip. Arsip tercipta dan dikelola oleh perangkat daerah adalah arsip dinamis yaitu meliputi arsip aktif, inaktif dan vital,” jelasnya.

Di akhir sambutannya, Sekda menyampaikan, pemerintah akan membahas bersama tata naskah dinas, baik naskah dinas produk hukum daerah maupun naskah dinas surat, serta arsip dinamis yang dikelola perangkat daerah.

Diharapkan melalui momen ini, dapat diperoleh kesepahaman dan keseragaman dalam pembuatan naskah dinas, mulai dari penulisan kop surat, logo, alamat surat, jenis dan bentuk huruf, jenis kertas, warna tinta untuk tanda tangan sampai dengan tembusan surat.

“ Serta pengelolaan arsip dinamis yang baik pada setiap perangkat daerah,” tutup Sekda. (humasmaluku).