AMBON, SPEKTRUM, – Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku, menangkap YR alias Yoel.
Pri 26 Tahun itu ditangkap karena menyebar video porno mantan pacarnya berinisial MFS, di media sosial facebook.
Pelaku yang kini telah ditetapkan Tersangka itu menyebarkan video porno mantan pacarnya menggunakan tiga akun palsu yang dibuatbya sendiri.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (13/4/2022) mengungkapkan, Tersangka
ditangkap, di rumahnya, di kompleks Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, pada Kamis (7/4/2022) lalu.
“Itu dilakukan Tersangka karena merasa sakit hati dicaci maki oleh pacarnya itu, dan kemudian diputusi serta diblokir nomor kontak Tersangka,”ungkap Kabid.
Akibatnya, Korban yang merasa malu dan marah itu kemudian melaporkan perbuatan Tersangka ke pihak kepolisian.
Kabid mengaku, bahwa sebelumnya, Korban melalui tantenya, melaporkan Tersangka di Polres Fak-Fak, Polda Papua Barat, pada 28 September 2021. Saat itu, Tersangka sempat diamankan 1×24 jam oleh pihak kepolisian setempat, nanun kemudian dibebaskan, karena Korban bersama Saksi-saksi baru tiba di Fak-Fak satu bulan kemudian.
“Korban dan saksi-saksi baru diambil keterangannya pada 28 Oktober 2021. Sementara penyidik Polres Fak-Fak tidak bisa mengamankan Terlapor melebihi 1×24 jam dan hanya dilakukan wajib lapor. Selama wajib lapor, Ayah Tersangka jatuh sakit di Kota Tual, Maluku. Tersangka yang mendengarnya kemudian berangkat ke Tual,”jelasnya.
Diketahui, sesuai pengakuan Korban, bahwa Korban pernah pacaran dengan Tersangka sejak 2018 lalu. Namun dalam perjalanan, Korban berangkat ke Makassar untuk melanjutkan studinya. Sejak itu, hubungan keduanya berlanjut melalui telepon (telepon dan video call). Dan selama hubungan jarak jauh itu, Tersangka sering meminta Korban mengirimkan fotonya (konten porno) dan VCS (video call sex).
“Dari situ, Tersangka selalu melakukan tangkapan layar/screenshot terhadap panggilan VCS tersebut. Dalam perjalanan, hubungan keduanya mulai renggang pada Tahun 2021. Hingga Korban mengakhiri hubungannya dengan Tersangka. Dan pada Maret 2021, Tersangka mulai mengancam akan menyebar konten porno Korban melalui whatsapp. Selanjutnya saat Tersangka berada di Fak-Fak, Papua Barat, pada Juli 2021, ia membuat akun palsu atas nama Namlea Tuhaha,”tutur Kabid.
Dimana pada Akun tersebut lanjut Kabid, menggunakan foto profil Korban. Satu bulan kemudian, Tersangka mengganti nama akun itu dengan nama lengkap Korban. Dan kemudian memposting status-status yang mencemarkan nama baik.
Itu berlanjut saat Tersangka kembali ke Tual untuk menemui ayahnya yang sakit.
“Di Tual, Tersangka kembali membuat 2 akun palsu atas nama lengkap dan foto Korban, dan kembali memposting foto dan video porno korban pada dinding FB dan Story FB itu. Tidak hanya disitu, saat Tersangka kembali ke Ambon pada Desember 2021, Tersangka juG memposting konten porno milik Korban. Postingan Tersangka disebar sambil menandai lima orang Saksi yang merupakan teman-teman Korban,”ujar Kabid.
Persoalan ini kemudian mulai diselidiki setelah menerima pelimpahan laporan Korban dari Polres Fak-Fak Tanggal 20 Desember 2021 lalu. Dan setelah menerima laporan pelimpahan, kasus itu kemudian ditelusuri. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat berada di rumahnya. Dan kini sudah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.
“Tersangja dijerat pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf (d) dan (e) UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 KUHPidana,”jelas Kabid. (*)