AMBON, SPRKTRUM – Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) terhadap penumpang mulai diberlakukan di Pelabuhan Penyeberangan Hunimua-Negeri Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, pagi ini, Jumat (17/04/2020).
Pantauan Spektrum, nampak salah satu Perwira Brimob Polda Maluku yang turun ke Pelabuhan Hunimua dan mensosialisasikan sekaligus memberlakukan pembatasan penumpang kepada warga yang akan menggunakan kapal penyeberang ke Pelabuhan feri Waipirit Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Saat ini kami melaksanakan apa yang diputuskan pemerintah, bukan lagi bersifat pemberitahuan tapi harus kita laksanakan. Bukan hanya aparat negara tapi seluruh masyarakat Maluku harus bertanggungjawab,” kata Perwira Brimob tersebut.
Menurutnya, sia-sia apa yang dilakukan pemerintah beserta seluruh aparat keamanan jika tidak didukung masyarakat.
Baca juga : Imbas Corona Pelabuhan Hunimua-Waipirit Ditutup Untuk Penumpang
“Saudara-saudara tahu situasi dan kondisi yang ada saat ini, basudara semua tahu virus itu menyebar tidak dalam hitungan apapun, bukan menit atau apapun. Kita tidak tahu diantara kita ada yang terindikasi atau bagaimana. Kami minta apa yang telah dilakukan pemerintah sama-sama dilaksanakan. Semua yang ada disini, akan kita eksekusi sesuai keputusan pemerintah,” katanya tegas.
Ditegaskan, kenderaan yang bisa naik ke feri hanya kenderaan yang sesuai dengan ketentuan, sedangkan penumpang tidak diperbolehkan.
“Saya pastikan, aparat yang ada akan memastikan tidak ada penumpang yang naik ke kapal. Sekali lagi ditegaskan, kenderaan yang lolos naik ke atas feri hanya kenderaan yang sesuai aturan, sesuai dengan apa yang ditentukan Pemda Maluku yang lain, dipastikan tidak akan naik,” tegasnya.
Menurutnya, aparat keamanan akan bertindak tegas sesuai aturan dan ketentuan yang dilaksanakan yakni mengamankan peraturan Pemda Maluku. “Tujuannya hanya satu, memastikan orang Maluku tetap hidup. Kita minta semua bertanggungjawab untuk hal ini,” katanya tegas disambut tepukan tangan dari seluruh warga di sana. (tim)