31.1 C
Ambon City
Minggu, 13 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Serahkan Satu Tersangka Gunung Botak ke Jaksa

AMBON, SPEKTRUM – Penyidikan perkara tindak pidana pertambang mineral dan batubara tanpa izin, Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (25/4/2022), menyerahkan Tersangka kasus penambang illegal, Gunung Botak berinisial MAR alias Bunda Mirna (47), warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, ke Jaksa.

Berkas perkara dan Tersangka

Pengusaha pertambangan emas ilegal di Gunung Botak ini diserahkan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

“Untuk perkara Pertambangan Ilegal di Gunung Botak dengan Tersangka MAR, sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap) oleh Jaksa. Dan sudah dilakukan tahap II pada Senin (25/4/2022) kemarin,”ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (26/4/2022).

Kabid mengatakan, dengan diserahkannya Tersangka ke JPU, maka perkara yang ditangani polisi dinyatakan selesai. Dan Tersangka selanjutnya akan berproses oleh Jaksa, hingga putusan akhir di Pengadilan Negeri Ambon nantinya.

Kabid menambahkan, Tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti, diantaranya emas seberat 563 gram atau 5 ons 63 gram, 36 karung cianida, 3 kaleng cianida, 25 karung kostik, 36 karung karbon, 1 buah timbangan kapasitas 600 kg, dan lainnya.

Penyerahan Tersangka dan barang bukti itu lanjut Kabid, diterima oleh JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Unet Pattisina.

Dikerahui sebelumnya, Tersangka ditangkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Maluku mendapat informasi mengenai usaha ilegal dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan ruangan tertutup milik Tersangka pada 28 Februari 2022.

Tersangka kemudian diamankan pada 1 Maret 2022.

Tersangka dijerat menggunakan pasal 158 dan pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Motif Tersangka, yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) maupun perdagangan bahan berbahaya tanpa izin.

“Selain itu, Tersangka juga melakukan pemurnian logam emas menggunakan tromol, dan bak rendaman dengan bahan kimia berbahaya,”jelas Kabid. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles