AMBON, SPEKTRUM – Kepolisian Daerah Maluku berhasil mengungkap enam kasus judi di Ambon. Enam Pelakunya pun kini diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Rum Ohoirat, Senin (30/5/2022) mengaku, penggrebekan ebam lokasi judi tetsebut, tersebar dibeberapa titik di Pulau Ambon. Yakni,
Negeri Tulehu, Batu Meja, Desa Wayame, dan Ongkoliong, Batu Merah.
“Penyakit masyarakat yang diungkap diantaranya judi togel dan sabung ayam. Permainan adu nasib itu dianggap meresahkan masyarakat. Dan sudah lama menjadi perhatian aparat kepolisian. Ini diungkap selama Tahun 2022 ini (Januari-Mei),”jelas Kabid.
Dengan itu, pihaknya meminta masyarakat untuk sama-sama memberantas judi, dengan cara melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat bila mengetahui lokasinya.
“Lokasi judi ini selalu berpindah-pindah tempat, sehingga untuk memberantasnya dibutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat,”kata Kabid. (*)