AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Subdit 2 Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, diadukan Andreas Liem ke Kapolri, juga ditembuskan ke Divisi Pengamanan dan Profesi (Propam) Polri, terkait dengan dugaan mafia perkara dalam kasus penipuan yang dilaporkannya ke Reskrimum Polda Maluku, sejak 27 Februari 2017 tidak dilayani dengan baik oleh penyidik.

Dalam laporannya tersebut, Andreas Liem menuturkan dirinya melaporkan Pendeta Ming (Oktovianus Hatulely) dan Jhon Tuhuteru (Bos 51), ke Ditreskrimum Polda Maluku, terkait dugaan penipuan tanah seluas 4 hektar senilai Rp. 5 Miliar, namun tanahnya ternyata tidak ada.

Tetapi laporannya digarap secara tidak professional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, dimana pada Penyidik dari Subdit 2 Ditreskrimum Polda Maluku, justru dua kali menerbitkan Surat Penghentian Perkara (SP3) terhadap kasus tersebut.

Selaku pelapor dan orang yang menjadi korban dalam kasus ini, Andreas Liem menyebutkan dalam suratnya, dirinya menduga adanya keterlibatan dan keberpihakan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, hingga berani mengambil sikap mengeluarkan SP3 dengan menyebutkan Pendeta Ming dan Bos 51 tidak dapat diproses hukum dalam laporan penipuan yang diajukan dirinya.

Sehingga atas terbitnya dua kali SP3 itu, Andreas Liem meminta Kapolri agar menurunkan tim dari Propam Polri, juga Bareskrim dan Itwasum Polri untuk melakukan supervisi kepada penyidik Ditresikmum Polda Maluku, terkait dengan proses penyidikan tersebut.

Selain menyurati Kapolri, Andreas Liem juga menyurati Kapolda Maluku, tertanggal 6 Desember 2021, untuk meminta keadilan terkait dengan diterbitkannya dua kali SP3 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, atas laporannya itu. Surat ke Kapolda Maluku ini juga ditembuskan ke Kapolri, Itwasum s Polri, Kadiv Propam Polri, Kabareskrim juga Kabidkum Polri.

Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol, Andri Iskandar, yang coba ditemui Spektrum di ruang kerjanya, Kamis (24/3/2022) sulit ditemui, oleh stafnya Direskrimum dikabarkan sementara rapat dengan Kapolda.

Namun, melalui pesan singkatnya yang dikirim ke Redaksi Spektrum, Andri menegaskan dirinya akan menanyakan hal ini ke penyidik.

“Saya cek dulu ke penyidiknya,” tulis Andri. (TIM)