AMBON, SPEKTRUM – Hari ini mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Solissa tiba di Ambon. Tagop dijadwalkan tiba pagi hari di Bandara Pattimura menggunakan pesawat komersil Batik Air srkitar pukul 07.00 wit.

Penahanan Tagop dipindahkan ke Rutan Ambon sambil menunggu waktunya disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Tagop ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keterlibatannya menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016.

Sebelumnya, Tagop telah menjalani penahanan di Rutan Polres Jakarta Utara.

Tagop tidak srndiri namun bersama salah satu orang kepercayaannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Johny Rynhard Kasman (JRK).

Jhony elama ini menjalani penahanan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui bahwa Tagop dan Johny akan segera dipindahkan ke Rutan Ambon.

Besok (dua tersangka dipindahkan ke Ambon),” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).

“Karena berkas penyidikan telah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melaksanakan tahap II atau penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ke tim jaksa setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap pada 25 Mei 2022. Pada saat yang sama, tim jaksa KPK kembali memperpanjang masa penahanan kedua terasagka selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei hingga 13 Juni 2022.

Selama 20 hari masa penahanan, tim jaksa KPK akan melimpahkan berkas surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam batas waktu 14 hari kerja.

Sementara itu informasi yang diperoleh jika Rutan Ambon telah menerima pemberitahuan secara resmi dari KPK.
Dan saat ini, telah disiapkan tim pengecekan kesehatan bagi para tahanan saat tiba di Ambon pada Rabu (8/6/2022). (TIM)