30.1 C
Ambon City
Jumat, 20 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Siapkan Dana Penyertaan Modal Rp25 M untuk PD MEA

Pansus Masih Godok Ranperda

AMBON, SPEKTRUM – Sekretaris Panitia Khusus atau Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal pada PD Maluku Energi Abadi (MEA), DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin mengaku, nilai penyertaan modal untuk PD. MEA telah ditetapkan Pemprov Maluku Rp.25 miliar. Namun Ranperdanya masih digodok oleh parlemen DPRD Provinsi Maluku.

“Jika jumlah ini dipandang masih kurang, yah kita bicarakan nanti. Tapi kalau merasa sudah cukup, ya segitu. Tapi itu butuh pikiran bersama, pembicaraan akan dilanjutkan pada Senin, 6 Juli 2020,” kata Rovik Akbar Afifudin, Anggota Komisi III DPRD Maluku, kepada wartawan di Ambon, Kamis (2/7/2020).

Selaku bagian dari Pansus Ranperda Penyertaan Modal pada PD Maluku Energi Abadi (MEA), DPRD Maluku, Rovik mengaku pihaknya telah menggelar rapat internal dan merangkum seluruh pendapat anggota Pansus.

“Selanjutnya akan menjadi pendapat Pansus kemudian di kirim ke Tim Penyusun Ranperda Penyertaan Modal,” tutur Rovik.

Soal batas waktu kerja Pansus Penyertaan Modal, menurut Afifudin, pihaknya tidak punya batas waktu, longgar.

“Pansus tidak diberikan batas waktu kerja, tapi harus selesai secepatnya. Perda ini penting untuk masyarakat Maluku. Nantinya tetap sesuai mekanisme, dan pastinya telah melalui banyak tahapan hingga sampai pada proses ini,” kata politisi besutan Partai berlambang Ka’bah ini.

Kemungkinan, kata dia, Ranperda Penyertaan Modal untuk PD MEA akan selesai pada bulan Juli 2020.

“Mungkin dalam bulan ini bisa selesai. Pasti ada pandangan fraksi soal Ranperda ini baik dari materinya, sesuai UU Nomor 12 rahun 2010, tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Kita lihat juga pada beberapa pasal, kan punya Perda pembanding untuk membanding apakah Perda-Perda ini masih perlu tidak pasal-pasal ini berlaku,” jelasnya.

Rovik menambahkan, pandangan ini akan dibicarakan dengan tim perumus. Jika Ranperda ini tidak perlu ada perubahan, maka dianggap selesai. Dan sebaliknya bila belum lengkao, maka akan dirangkum lagi. (S-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles