AMBON, SPEKTRUM – Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang menjelaskan sehari dua pihaknya akan mengusulkan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.
Penjelasan ini menindaklanjuti usulan Walikota Ambon untuk memberlakukan PSBB.
”Bertambahnya dua warga Kota Ambon yang positif terpapar Corona, maka Kota Ambon akan diusullan ke pusat untuk berlakukan PSBB,” kata Selang kepada wartawan di lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/04/2029).
Ini tambahnya rencana pemberlakukan ini khusus untuk Kota Ambon.
Usulan ini tambahnya diusulkan Pemkot Ambon dalam rapat bersama Pemprov terkait pengusulan PSBB ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
Pengusulan pemberlakuan PSBB di Kota Ambon harus diteruskan ke Pemerintah Pusat lantaran keputusan diberlakukan PSBB merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Menurutnya, untuk penerapan PSBB ada empat kriteria yang harus dipenuhi yakni etimologi, kesiapan kebutuhan dasar, kesiapan keuangan dan kesiapan operasional.
Rencananya, kata Selang, dalam minggu ini usulan penerapan PSBB akan disampaikan ke Kemenenterian Kesehatan.
Ditambahkan, sosialisasi terkait penerapan PSBB sudah mulai dilakukan, karena hanya ditingkatkan dari PSBR menjadi PSBB.
“Jadi kita tingkatkan saja dari PSBR menjadi PSBB,” tegasnya.
Kasrul juga mengaku, pertimbangan penerapan PSBB diambil, dikarenakan Ambon sudah masuk zona merah Covid-19.
Malteng, Buru dan Buru Selatan masuk zona kuning. (S-16)