AMBON, SPEKTRUM – Menjelang lebaran, Pemerintah Pusat telah menetapkan dan mengumumkan Hari Libur Nasional (HLN) dan Cuti Bersama (CB). Ini bertepatan dengan perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon juga mengumumkan HLN dan CB bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup dan jajarannya.
Pengumuman Pemkot Ambon ini dikeluarkan melalui Pengumuman Nomor: 003.02/03/Peng/2022 tertanggal 25 April 2022, yang ditandatangani Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse.
Hal ini diakuin Kepala BKPSDM Kota Ambon, Benny Selanno kepada wartawan, Senin (25/4/2022), ketika ditemui di Balai Kota. Dia menjelaskan, Hari Libur Nasional (HLN) dan Cuti Bersama (CB) sesuai pengumuman dan dimulai 29 April dan berakhir 8 Mei 2022.
“Nantinya di hari Jumat 29 April 2022 adalah Cuti Bersama (CB) dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri, 30 April adalah Hari Libur biasa. Dan pada 1 Mei merupakan Hari Libur Nasional Peringatan Hari Buruh Internasional,” jelas Selano merincikan.
Dikatakan, pada hari Senin dan Selasa, 2 dan 3 Mei 2022, adalah hari libur Nasional Idul Fitri. Selanjutnya tanggal 4, 5 dan 6 Mei 2022 ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai Cuti Bersama (CB). Sementara tanggal 7 dan 8 Mei adalah hari libur biasa.
“Dengan demikian pelaksanaan hari kerja efektif mulai berlaku kembali pada hari Senin, 9 Mei 2022. Dan waktu kerja kembali disesuaikan lagi dengan jam kerja Pemkot Ambon,” terangnya.
Menurut Selano, khusus bagi OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup masyarakat luas, seperti Puskesmas, Damkar, Sat.Pol-PP, Perhubungan dan PDAM, Pimpinan OPD masing-masing diminta untuk dapat mengatur penugasan para pegawainya, pada HLN dan CB tersebut yang ditetapkan. Sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Untuk itu bagi masyarakat dan organisasi pemerintah/non pemerintah kami juga mengharapkan agar dapat menyesuaikan dengan libur kerja dimaksud” imbuhnya. (*)