AMBON SPEKTRUM, – Pembayaran ganti rugi atas lahan dimana lokasi Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku di Karang Panjang Ambon oleh Biro Pemerintahan Setda Maluku ternyata bukan ke ahli waris alm. Izak Baltazar Soplanit melainkan ke Kuasa Hukum yakni Raymond Tasane.

Pembayaran tersebut dilakukan pada 21 Desember 2021 melalui Nomor Rekening 010226***0 atas nama Raymond Tassne di Bank Maluku senilai Rp 14 miliar.

Diduga pembayaran uang dengan nilai tersebut tanpa dipotong pajak lantaran Raymod Tasane tidak memiliki NPWP.

Pembayaran ganti rugi tersebut berdassrkan SK Gubetnur Maluku Nomor 765 tahun 2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang penetapan besaran nilai ganti kerugian dan nama pihak yang berhak menerima ganti kerugian tanah Dinas Kesehatan Provinsi Maluku di Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Pembayaran tersebut dilakukan pada tanggal 23 Desember 2021.

Dari jumlah yang dibayarkan Pemerintah Provinsi Maluku, informasi yang berkembang, ahli waris Izak Baltazar hanya menerima Rp 10 miliar.

“Mestinya, Biro Pemerintahan membayar ganti rugi atas lahan dimaksud kepada ahli waris dan bukan kepada Raymon Tasane,” kata sumber ini.

Pembayaran tersebut terkesan sangat dipaksakan mengingat setelah ada surat perintah eksekusi ternyata Tan Kho Hang Hoat telah mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 26 Agustus 2021 nomor 196/Pdt.Plw/2021/PN Amb.

Karena perkara eksekusi tersebut ada Perlawanan Pihak Ketiga, maka PN Ambon telah menunda pelaksanaan eksekusi riil atau pengosongan dan menunggu masalah perlawanan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

“Kalau tidsk salah, surat pemberitahuan penundaan eksekusi telah dikirim ke instansi terkait sejak Oktober 2021,” kata sumber ini. (TIM)