31.1 C
Ambon City
Rabu, 16 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Pembunuhan di Mardika Dibekuk Polisi

AMBON SPEKTRUM- Kepolisian Polresta P Ambon dan P.P. Lease berhasil meringkus empat pelaku pembunuhan terhadap AS.

Keempat pelaku tersebut yaitu: JD (20), AHP (19), ABIT (17) warga Mardika dan FCS (26), warga Hatve Kecil Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Korban dianiyaya di tiga titik, yaitu: jalan Mutiara tepatnya di Gang Samping Gereja Bethel, jalan Mutiara tepatnya di depan rumah keluarga Teko Setiawan dan jalan Mutiara tepatnya di depan Toko Mandiri. Penganiayaan ini mengakibatkan korban tewas.

Hal ini diungkap Kapolresta P. Ambon dan Pp.Lease, Kombes (Pol) Raja Arthur L Simamora didampingi Kasat Reskrim, AKP Mustafa Kamal , di pelantara MaPolresta Pulau Ambon dan P.P. Lease. Rabu, (16/03/2022).

Kapolresta menjelaskan, korban meninggal dengan luka tusuk pada rusuk samping kiri, luka lecet pada dahi, luka robek pada tangan kiri, bengkak pada alis kiri dan bengkak pada alis kanan,” jelasnya.

Modus operasi pelaku menganiaya korban yakni lakukan kekerasan bersama-sama drngan cara memukul menggunakan kepalan tangan berulang kali mengenai wajah korban.

Selanjutnya tersangka AHP menusuk dengan sebilah pisau mengenai rusuk samping kiri atas korban,” jelasnya

Kapolresta menjelaskan, untuk tersangka AHP dikenakan pasal 338 jo pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun, sementara tersangka FCS dan AGT dikenakan pasal 270 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, korban AS dianiyaya hingga meninggal Minggu, (13/03/22) usai mengantarkan RT dengan motor ke kawasan Mardika. (MG-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles