AMBON, SPEKTRUM – FVS warga Westopong Negeri Amahusu Kecamatan Nusaniwe Kopta Ambon diringkus polisi lantaran memiliki narkotika jenis ganja.
Kapolresta Pulau Ambon dan P.P. Lease , Kombes Arthur L. Simamora, menjelaskan, bahwa, Selasa (08/02/2022) sekitar pukul 02.00 WIT dini hari, Sat Res Narkoba memperoleh informasi bahwa tsk FVS sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja di Amahusu.
“Setelah menerima informasi tersebut, Resnarkoba Polresta Ambon melakukan pengintaian terhadap tsk, kemudian sekitar pukul 03.30 Wit dini hari kami melakukan penangkapan terhadap tersangka FVS di kediaman tersangka di Westopong Negeri Amahusu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon,” katanya.
Selain meringkus FVS, polisi juga berhasil menemukan 178 paket dengan berat 168,36 gram narkotika jenis ganja yang disimpan dalam keranjang pakaian kotor.
“Selanjutnya tersangka bersama BB diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta P.Ambon & P.P Lease untuk diproses sesuai hokum yang berklaku,” jelas kapolresta Ambon.
Kepada polisi FVS mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Rey Thenu di Bandung, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, FVS dikenakan pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, yang mana unsur pasal
a. Pasal 112 ayat (1) : Tanpa haka tau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
b. Pasal 114 ayat (1) : Tanpa haka tau melawan hokum menawar untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan nartkotika golongan I dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (MG-16)