30.5 C
Ambon City
Selasa, 15 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LP3NKRI: Auditor BNI Harus Jadi Tersangka

AMBON, SPEKTRUM – Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) Maluku, menilai skandal pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon, Faradiba Yusuf hanya dijadikan tumbal.

“Saya sepakat dengan kinerja Koordinator Pengawas Badan Reserse Kriminal (Korwas Bareskrim) Mabes Polri. Karena lewat hasil investigasi awal LP3NKRI Maluku, Faradiba hanya menjadi tumbal para Pejabat BNI Pusat dan Daerah. Faradiba seperti umpan, yang dilepas untuk menggelapkan uang nasabah,” kata Ketua Investigasi dan Verifikasi LP3NKRI Provinsi Maluku, Edison Wonata, kepada Spektrum di Ambon, Kamis, (5/12/2019).

Edison Wonata mengemukan, seharusnya yang dijadikan tersangka dalam kasus BNI 46 Cabang Ambon adalah auditor Internal BNI 46 Cabang Ambon. Alasannya, auditor melakukan audit, dan pasti mengetahui kejahatan yang sudah lama. “Tetapi mengapa dibiarkan dan tidak memberitahukan,” herannya.

Selain itu, kata dia, yang harus dijadikan tersangka juga adalah Direktur BNI 46 Cabang Ambon. alasannya, karena Direktur BNI juga mempunyai tugas hanya melaporkan kejadian dari Maluku ke Jakarta setiap minggu dan setiap bulan.

“Dia (Direktur BNI) punya tugas itu. saya sudah baca aturan surat sakti atau buku panduan dari BNI. Buku saku internal BNI, juga kami sudah baca. Justru itu, LP3NKRI menganggap Faradiba hanyalah tumbal. Dan kasus ini adalah kasus berjamaah yakni Tipikor dan TPPU,” ujarnya.

Dia menyarankan Ditreskrimsus Polda Maluku, mengguankan Undang-Undang Perbankan, serta pakai Undang-Undang Korupsi dan TPPU, supaya langsung menuntaskan kasus ini.

“Untuk itu saya sepakat untuk menuntaskan kejahatan selain menggunakan UU Perbankan, penyidik juga menggunakan UU Tipikor dan TPPU,” tuturnya.

Pekan depan, kata dia, LP3NKRI akan bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku. Tujuan untuk audiensi itu menanyakan soal skandal BNI 46 Cabang Ambon. Sebab, kata dia, OJK pasti mengetahui “buku sakti” BNI, namun OJK tidak mengambil langkah.

“LP3NKRI kan sudah dapat buku sakti BNI, kok OJK sebagai pengawas perbankan tidak mendapatkan itu? kami akan tanya secara terbuka ke OJK. Jangan sampai kongkalikong antar internal BNI dan OJK,” ketusnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Ditreskrimsus akan memeriksa Direksi BNI Pusat di Jakarta. Perintah atas petunjuk dan arahan Mabes Polri, dalam hal ini Koordinator Pengawas (Korwas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Selama empat hari tim Bareskrim Mabes Polri mengendap di Ambon. Mereka mengawasi sekaligus turut menggelar perkara bersama tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Bareskrim Mabes Polri sudah beri petunjuk harus tambah ini, dan harus diperluas lagi. Bila perlu sampai ke tingkat pusat (BNI di Jakarta). Tim Bareskrim sampaikan demikian,” ungkap Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa kepada wartawan, usai mengikuti syukuran HUT Ditpolairud di Lateri, Ambon, Rabu (4/12).

Soal potensi tersangka tambahan adalah dari pihak internal BNI, Kapolda secara tidak langsung membenarkannya. “Tidak menutup kemungkinan (ada penambahan tersangka),” kata Kapolda singkat.

Tim Bareskrim dari Korwas telah membantu, memberikan asistensi, serta pendalaman terhadap tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku seputar pengembangan dugaan tipikor dan TPPU dibalik penggelapan puluhan bahkan ratusan miliar dana nasabah BNI.

Meski begitu Bareskrim Mabes Polri menilai, skala indonesia skandal BNI Ambon ini kategori perkara yang rumit dan sulit. Sebab tingkat kesulitan dalam pekara ini membutuhkan alat bukti atau pembuktian yang lengkap, konkrit, serta membutuhkan waktu cukup lama untuk menuntaskannya.

“Bareskrim sendiri mengatakan perkara ini termasuk sulit untuk ukuran Indonesia. bahkan level Bareskrim pun mengaku kasus ini rumit dan sulit. Karena butuh kehati-hatian. Rumit karena soal kejahatan perbankan itu, kita tidak boleh salah tangkap, salah panggil, salah sita,” tutur jenderal Polri bintang dua ini.

Sebab, kata dia, perkara ini berkaitan dengan uang banyak dan milik orang besar (orang penting). Sehingga butuh kesaksian ahli yang tidak segampang untuk dipanggil. “Karena saksi ahli itu di Jakarta. Dengan itu, maka kira kira apa yang dilihat kurang, dia (Bareskrim) berikan asistensi, dan beri petunjuk,” paparnya.

Sementara soal 33 nasabah yang mengalami kerugian, Kapolda mengaku prihatin. Kapolda juga menjamin akan memproses laporan puluhan nasabah BNI tersebut secara pidana.

“Kasihan! memang mereka dirugikan. Pastinya kita layani secara pidana. Sebab polisi hanya bisa menangani secara pidana. Untuk ganti rugi, itu jalurnya Perdata. Dan kalau perdata, silahkan antara nasabah dan pihak BNI. Bagaimana ini dibicarakan secara baik, karena mereka adalah korban,” tandasnya. (S-07/S-01)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles