AMBON, SPEKTRUM – Maksud hati melaporkan OR (45) yang melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya yang masih di bawah umur, dan masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD), justru kebejatan B (39) seorang ayah di Ambon kepada anaknya sendiri justru terbongkar dihadadapan Polisi.
Kasus ini berawal hari Jumat (1/7/2022) di Kota Ambon, B (39) melaporkan OR (45) ke Polsek Teluk Ambon, karena diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya A (11) yang masih dibawah umur.
Atas laporan tersebut, tim gabungan Buru Sergap (buser) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Ambon, dan Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Ambon, bersama Polsek Teluk Ambon yang dipimpin oleh Kapolsek Teluk Ambon, Iptu Rizki Arif, Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA Reskrim Polresta Ambon, Aipda O. Jambormias, melakukan penangkapan terhadap OR.
Setelah ditangkap dan dibawah ke Polres untuk diperiksa, belakangan penyidik curiga dengan sikap yang ditunjukan korban ke ayahnya (B). Penyidik PPA Reskrim Polres Ambon kemudian menginterogasi lebih jauh korban dan diketahui, ayah korban B, juga melakukan pencabulan terhadap korban. Bahkan sejak korban berusia 9 Tahun.
Akibatnya, hari Sabtu (2/7/2022), Polisi kemudian menetapkan B sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung korban sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kota Pulau Ambon dan Pp Lease AKP Mido Manik, dalam penjelasannya kepada wartawan, Minggu (3/7/2022) menguraikan, berdasarkan 2 (dua) laporan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan korban anak tersebut, dari Laporan Polisi No : LP/317/VII/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 1 Juli 2022, tersangka OR ditahan.
Aksi pencabulan yang dilakukan OR terhadap A, kata Mido, terjadi hari Senin (27/6/2022) sekitar Pukul 21.00 Wit, Selasa (28/6/2022) sekitar Pukul 22.00 Wit, dan hari Kamis (30/6/2022) sekitar Pukul 20.00 Wit dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda, mulai dari penginapan daerah Wayame, Passo dan penginapan di daerah Poka.
Kronologisnya, urai Mido, berawal sekitar bulan Juni 2022, tersangka mengajak korban berkenalan, dan tersangka sering menanyakan kabar korban kepada temannya. Tersangka OR juga mengajak korban untuk berpacaran namun tidak direspon, hingga akhirnya hari Senin(27/6/2022) sekitar pukul 14.00 Wit tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan.
Korban menerima ajakan OR karena saat itu bersama-sama dengan teman korban D dan C. OR kemudian membawa mereka ke penginapan daerah Wayame, lalu memesan kamar. Disana korban curhat terkait permasalahan keluarganya kepada tersangka, tetapi tiba-tiba teman korban D di hubungi oleh B ayah kandung korban meminta korban pulang.
OR kemudian memulangkan kedua teman korban D dan C, sementara korban A diturunkan di Passo dan memintanya menunggu OR di tempat tersebut. Ternyata, usai memulangkan teman-teman korban, OR Kembali menjemput korban dan membawanya kembali ke Penginapan di Kawasan Wayame.
Di penginapan tersebut, OR meminta A untuk melakukan hubungan suami isteri, awalnya A menolak karena takut hamil, namun OR berhasil membujuk dan meyakinkan A tidak akan terjadi apa-apa, sehingga kemudian A bersedia disetubuhi oleh OR.
Esoknya, Selasa(28/6/2022), OR kembali mengajak A ke penginapan di daerah passo, kemudian disana OR Kembali mencabuli anak dibawah umur ini. Masih merasa belum puas, hari Kamis (30/6/2022) OR kembali mengajak A ke penginapan daerah Poka, di tempat itu OR lagi-lagi mencabuli korban.
Perbuatan OR itu kemudian dilaporkan B ayah korban ke Polisi, namun kata Mido, saat dilakukan pemeriksaan korban A menunjukan gelagat yang mencurigakan terhadap ayahnya B.
Disitulah kebejatan sang ayah kepada anaknya A terbongkar, yang membuat Polisi kemudian menetapkan B sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan anak kandungnya sendiri, dan ditahan.
Dari mulut A keluar pengakuan yang sangat mengejutkan, dimana aksi pencabulan dilakukan ayah kandungnya B kepada dirinya sejak korban masih berusia 9 tahun. Ketika itu korban bahkan masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar.
Aksi pencabulan ayahnya kepada A terjadi pertama kali terjadi sekitar Bulan September 2019 di malam hari. Dimana saat itu korban selesai membersihkan rumah dan berbaring di dalam kamar, lalu ayahnya masuk ke dalam kamar dan tidur di sampingnya, selanjutnya memaksa korban untuk bersetubuh.
Korban sempat berteriak kesakitan, namun oleh ayah bejat korban disuruh diam dan menahan sakit.
Bukan sekali itu saja, selanjutnya pada hari Rabu(22/6/2022) korban yang sudah berusia 11 tahun dan saat ini duduk di bangku kelas 6 SD, didatangi ayahnya saat korban sedang melipat pakaian.Tersangka datang memarahi korban kemudian menarik korban, dan mencabuli darah dagingnya sendiri dengan tidak ada belas kasihan.
Akibat perbuatannya kedua tersangka, Kasat Reskrim menambahkan, keduanya dikenakan pasal Tindak Pidana persetubuhan dan atau percabulan terhadap anak sbgmn dimaksud dlm Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHPidana. (TIM)