AMBON, SPEKTRUM – Sejumlah bukti aliran dana di Pemerintah Kota Ambon berhasil dikantingi KPK saat menggeledah Kantor Walikota Ambon, Selasa (17/05/2022).
Bukti yang ditemukan berupa sejumlah catatan aliran uang dan bukti alat elektronik.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi, pemberian hadiah atau janji persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan dibeberapa lokasi di wilayah kota Ambon yang berada di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon, pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/5/2022).
Penggeledahan dilakukan di ruang kerja tersangka Wali kota Ambon; Ruang kerja Sekretariat Wali kota Ambon; Ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan; Ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD; Beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Diakuinya, pada beberapa lokasi ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik.
Selain Pemkot Ambon, pada Jumat (13/5/2022) sebelumnya tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk Cabang Ambon.
“Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan alat eletronik,” ujarnya.
Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan ini lanjut dia, diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka.
“Bukti-bukti tersebut akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dan kawan-kawan,” jelasnya. (TIM)