AMBON, SPEKTRUM – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haria Tahun 2018 divonis bervariasi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menyatakan, ketiganya bersalah.
Tiga terdakwa masing-masing Leo Manuhutu selaku Sekertaris Negeri Haria divonis selama 3,6 tahun, Joseph Souhoka (Bendahara) 3 tahun, dan Janes Jeheskiel Manuhutu (Kasi Pembangunan) 2 tahun.
Selaian pidana badan, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar uang denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 74 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver, dalam amar putusannya.
Tiga tersangka ini disebutkan telah melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Terhadap putusan tersebut, baik JPU dan kuasa hukum dari ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap majelis hakim.
Untuk diketahui, terdakwa Leo Manuhutu dituntut hukuman penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
Tuntutan bersalah tersebut dibacakan JPU Endang Anakoda Cs, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/4/2022).
Selain pidana badan, Leo juga dibebankan membayar denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara, dan diganjar membayar uang pengganti sebesar Rp 74 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Ia juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara yang meringankannya yakni terdakwa berlaku sopan, mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. (*)