AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) pada kasus TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.
Untuk menuntaskan penyidikan tersebut, Jumat (10/06/2022), penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi mulai dari ASN hingga pihak ketiga (kontraktor).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama C.I. Chandra Futwembun Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman pada pada Dinas PUPR Kota Ambon, Karen Wolker Diasz Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta (2016 – sekarang), Rustam Simanjuntak, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon dan Telly Nio Wiraswasta (Kontraktor),” kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/06/2022).
Untuk dikerahui, KPK sebelumnya menetapkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang usaha retail di Ambon.
Selain Richard, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Kedua tersangka lainnya yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri.
Untuk keperluan penyidikan, KPK telah memperpanjang masa penahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) selama 40 hari ke depan terhitung sejak 2 Juni hingga 11 Juli 2022.
Selain Richard, KPK juga memperpanjang masa tahanan satu tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH). Mereka diperpanjang masa tahanannya karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Hari ini, tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka RL dan kawan-kawan, untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 2 Juni 2022 sampai 11 Juli 2022,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (31/5/2022). (TIM)