AMBON, SPEKTRUM – Ini alasan pihak Kodam XVI/Pattimura, terkait Henz DJ Songjanan.
Pria yang viral di media sosial karena dikeluarkan dari Diksecata TNI.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo Choirul Fajar dalam rilisnya, Jumat (8/4/2022) mengatakan, bahwa yang bersangkutan dikekuarkan karena alasan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh ayahnya, Maikel Songjanan.
Dengan itu menurut Kapendam, seluruh dokumen yang bertalian dengan penerbitan data atas nama Maikel Songjanan, dinyatakan batal/ dicabut kembali.
“Sesuai surat Dukcapil Kota Tual Nomor 470/058/2022 Tanggal 31 Maret 2022 tentang pembatalan dokumen kependudukan (terlampir) atas nama Maikel Songjanan. Yang adalah orang tua/ayah dari Henz DJ Songjanan, karena persyaratan mendapatkan dokumen kependudukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,”ujar Kapendam.
Artinya, dokumen yang diperoleh illegal karena tidak melampirkan ITAS dan ITAP, sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. “Artinya dokumen diperoleh dengan cara Ilegal saat perekaman KTP secara massal pada Tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual,”tutur Kapendam. (*)