AMBON, SPEKTRUM – Penutupan sejumlah kasus dugaan korupsi di Maluku oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai dilirik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sumber Spektrum di Kejagung menjelaskan jika informasi seputar ditutupnya sejumlah kasus besar telah sampai ke telinga Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung).
“Ada informasi dari Maluku bahwa sejumlah kasus besar ditutup pada tingkat penyelidikan bahkan ada kasus yang ditutup pada tingkat penyidikan,” kata sumber ini.
Sayangnya, sumber ini enggan membeberkan kasus apa yang ditutup pada tingkat penyidikan.
“Ini masih ditelusuri, dan penutupan sejumlah kasus dugaan korupsi di Maluku dalam pantauanKejagung,” tegasnya.
Dikatakan, informasi yang beredar di Kejagung jika penutupan sejumlah kasus dugaan korupsi di Maluku diduga berdasarkan instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku.
“Kalau benar sejumlah kasus tersebut ditutup lantaran ada instruksi Kajati, maka ini sangat miris,” tandasnya.
Lambannya penyelidikan kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan jalan Inamosol mulai dipertanyakan publik Maluku. Apalagi beredar informasi jika mantan Kadis PU SBB, Th. Wattimena sering bertemu dengan salah satu pejabat teras di Kejati Maluku.
Pria asal Maluku Utara ini menjelaskan, pihaknya sementara memantau langkah hukum yang akan ditempuh Kejati Maluku terkait penyelidikan jalan Kecamatan Inamosol.
“Kami berharap, kasus dugaan korupsi jalan Inamosol segera ditintaskan, agar bisa menjadi pintu masuk bagi penelusuran kasus lain di Maluku,” katanya.
Ketika disinggung jika ada kasus yang ditutup dengan alasan para calon tersangka telah mengembalikan kerugian negara dengan cepat sumber ini menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak bisa menghapus tindak pidana.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara bukan berarti bisa menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Memang pada tingkat penyelidikan, pengembalian kerugian negara sering dipakai sebagai alasan untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap sebuah kasus dugaan korupsi, padahal dengan adanya pengembalian keuangan negara bisa mempercepat proses hukum karena dengan mengembalikan kerugian negara menandakan ada unsur pidana pada kasus tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang dihentikan penyelidikannya, sebut saja kasus dugaan korupsi aliran dana Rp 5,3 miliar di DPRD Kota Ambon, pembangunan Gedung MIPA Universitas Pattimura serta beberapa kasus lainnya. (TIM)