27.7 C
Ambon City
Kamis, 12 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Rp.18 M di SBB Jangan Didiamkan

Sebelumnya, pasca penyidik Kejati Maluku membangun koordinasi untuk dilakukan audit Anggaran Belanja Langsung pada Setda Kabupaten SBB tahun 2016 senilai Rp.18 miliar, kini penyidik tinggal menunggu hasil audit kerugian keuangan negara tersebut.

Seperti disampaikan Kasi.Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, terhadap berkas perkara anggaran belanja langsung di Setda SBB, tim penyidik sampai kini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Maluku.

“Sementara ini, penyidik Kejati Maluku sekarang lagi menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara,” ungkap Kareba belum lama ini.

Menurut Kareba, penetapan tersangka terhadap perkara ini belum bisa dilakukan mengingat hasil audit belum rampung.

“Kalau penyidik bilang tunggu hasil audit baru tetapkan tersangka maka itulah wewenang mereka. Kita tidak bisa intervensi sampai sejauh itu. Karena uang 18 miliar ini nilainya cukup fantastis,” jelasnya.

Untuk membuka kasus ini secara terang benderang, penyidik Kejati Maluku memeriksa Sekda SBB, Mansyur Tuharea, yang merupakam KPA dalam pengelolaan anggaran ini.

Menurut Kasi.Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi mengungkapkan, setelah status kasus itu ditingkatkan ke penyidikan, penyidik langsung bergerak cepat menggarap Sekda SBB.

Bahkan pemeriksaan itu, kata Wahyudi, sudah dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah lalu. “Sekda sudah diperiksa sebelum masuk lebaran. Info ini sesuai konfirmasi dari Kasi Dik, yang memeriksa langsung saksi (Sekda),” kata Wahyudi sebelumnya.

Namun, dari sumber di Kejati Maluku menuturkan, pada Sekda SBB itu, penyidik mencecarnya dengan puluhan pertanyaan.

“Pemeriksaan terhadap Sekda dengan puluhan pertanyaan. Dia juga diperiksa seputaran tanggung jawabnya sebagai KPA dalam mengelolah anggaran Rp.18 miliar tersebut,” jelas sumber itu.

Penyudik Kejati Maluku belum memeriksa pihak-pihak terkait lainnya. Walau penyidik sementara membidik kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung pada Setda SBB tahun anggaran 2016, senilai Rp.18 miliar ini, dan menunggu hasil audit dari BPKP Maluku.

Bahkan pihak penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikan status kasus tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan.

Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo, yang dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.  “Iya benar. Kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung di Setda SBB. Statusnya sudah naik penyidikan,” akui Asintel Kejati Maluku, Martopo sebelumnya. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles