Kasus Rp.18 M di SBB Jangan Didiamkan

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

AMBON, SPEKTRUM – Belum ada langkah serius untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Belanja Langsung di Setda SBB tahun 2016. Kasus tersebut diam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Progres penyidikannya belum membuahkan hasil.

Walau sempat penyidik sempat memanggil Sekda SBB, Mansur Tuharea untuk diperiksa, namun hingga kini kasusnya masih jalan di tempat. Terhadap itulah diminta penyidik kejaksaan untuk menyelesaikan kasus tersebut secepatnya.

“Saya tidak mengerti kenapa penyelesaian kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sering berlarut-larut. Kalau sudah punya dua alat bukti yang cukup, langkah selanjutnya ditindaklanjuti. Seperti kasus dugaan penyelahgunaan Anggaran Belanja Langsung di Setda SBB tahun 2016 ini,” terang Praktisi Hukum, M. F. Salmon kepada wartawan kemarin di Ambon.

Disampaikan, kejahatan korupsi harus ditumpaskan, dan pelakunya diberi efek jerah, agar tidak mengulangi perbuatan lagi. Selain itu menjadi contoh bagi orang lain, agar tidak melakukan kejahatan.

“Harus ada efek jerah terhadap para pelaku kejahatan korupsi. Koruptor mendapat ganjaran hukuman, menjadi contoh juga bagi orang lain,” imbuhnya.

Dia menambahkan, jika koordinasi yang dibangun oleh kejaksaan dengan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara, mestinya selalu mengecek. Karena ada hal-hal yang perlu diperlukan pihak auditor.

“Koordinasi menghitung kerugian negara itu harus. Tapi jangan lamban dalam menuntas kasusnya. Yang jelas, setiap kasus yang dilaporkan maupun temuan, wajib dituntaskan. Termasuk kasus korupsi,” timpalnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Maluku bakal berkoordinasi dengan lembaga berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara terhadap kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung di Setda Kabupaten SBB pasti dituntaskan. Penyidik terus mengumpulkan data dan mengumpulkan bukti serta keterangan-keterangan yang berkaitan dengan kasus dimaksud.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega kepada wartawan belum lama ini di Kantor Kejati Maluku. Padalnya, janji Rorogo Zega ini sangat beralasan, lantaran pihak Adhyaksa ini harus menegakan supremasi hukum. Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurut Zega, dirinya memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi nggaran belanja langsung pada Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB tahun 2016 senilai Rp.18 miliar akan secepatnya dituntaskan.

Hal ini dilakukan menyusul adanya beberapa kasus korupsi yang sudah tuntas ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

“Ada beberapa perkara sudah mau selesai proses hukum tingkat awal. Misalnya, kasus Repo, kasus taman kota KKT tinggal limpah di pengadilan, kasus biaya pengadaan lahan Dermaga TNI AL Tawiri dan PLTMG Namlea. Kasus-kasus inikan sudah mau usai, sehingga ke depan penyidikan kasus anggaran belanja langsung Setda SBB akan diselesaikan juga. Penyidik harus punya data, keterangan dan bukti-bukti yang akurat,” ungkap Kajati sebelumnya.

Menurutnya, terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi Setda SBB, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik untuk intens melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara ini.

“Untuk perkara dugaan korupsi di SBB ini, kita harus tuntaskan. Jadi, pada prinsipnya kita tetap selesaikan kasus-kasus yang belum diselesaikan,” tandasnya.