26 C
Ambon City
Rabu, 11 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Repo “Mentok” di Idris dan Izack

AMBON, SPEKTRUM – Idris Rolobessy dan Izac B Thenu menyandang status tersangka sejak September 2018 lalu. Penanganan dugaan korupsi berjamaah dalam transaksi repo antara PT. Bank Maluku-Maluku Utara dan PT. AAA Securitas, ditengarai merugikan negara/daerah Rp235 miliar.

Namun pengusutannya (perkara ini), terkesan janggal. Pasalnya, belum ada transparansi terkait dugaan keterlibatan oknum lain. Padahal, awal perkara ini ditangani Kejati Maluku, transaksi bodong terhitung tahun 2011 hingga 2014 lalu, ditengarai melibatkan banyak orang.

Lucunya, pengembangan perkara ini, justru mentok di Idris dan Izack. Sebaliknya, oknum lain, belum diungkap oleh tim penyidik Kejati Maluku.  Idris dan Izack seolah tumbal alias dijadikan korban semata.

Hingga kemarin, belum ada penetapan tersangka tambahan. Pihak Kejati Maluku pun berulangkali dikonfirmasi, hanya berargumen soal dugaan keterlibatan oknum lain, belum ada temuan atau bukti-bukti terbaru yang diperoleh tim penyidik.

Sedangkan, uang repo ditengarai mengalir dan masuk ke kantong oknum terkait lainnya di lingkup PT. Bank Maluku-Maluku Utara, tapi sayangnya terkesan ditutupi pihak Kejati Maluku. Sedangkan dana ratusan miliar telah raib.

Sekretars Solidaritas Nasionalis Peduli Rakyat, Idham Sangadji berharap, pihak Kejati Maluku dapat mengungkap aliran dana repo. “Sebab kasus ini sudah bertahun-tahun disut oleh Kejati Maluku. Kok kelihatan hanya mentok di dua tersangka itu! Mengapa aliran dana yang diduga diterima oknum lain, tidak diungkap? semoga ada transparansi terkait perkara ini,” harap Idham Sangadji, saat dimintai komentarnya oleh Spektrum, Selasa, (03/12/2019).

Paling tidak, kata dia, ada kepastian hukum terkait dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh pihak Kejati Maluku. “Jangan menetapkan orang menjadi tersangka, sebaliknya mengulur waktu. harus ada kepastian hukum,” tegasnya.

Dia juga meminta, agar penegakan huku khususnya dalam perkara korupsi jumbo itu, tidak mentok pada dua tersangka di atas. Sebaliknya Kejati Maluku harus mengungkap dugaan keterlibatan oknum lain juga.

“bila kita bandingkan dengan kasus BNI, polisi begitu cepat. Namun aneh dengan kasus skandal PT bank Maluku Malut itu. sudah bertahun-tahun ditangani justru sampai sekarang perkembangannya belum juga jelas,” sentilnya.

Sebelumnya, pada 29 Oktober lalu, penyidik memeriksa saksi berinisial FT. Saksi tersebut adalah Pemimpin Divisi Trisuri Bank Maluku-Malut Cabang Sulawesi Utara dan Gorontalo. Pemeriksaan saksi tersebut untuk memenuhi permintaan BPKP, lantaran dinilai masih perlu keterangan tambahan. Dan Rabu, 13 November 2019, pemeriksaan dilakukan terhadap saksi berinisial YAY untuk perkara Reverse Repo Obligasi PT.Bank Maluku-Malut.

Saksi YAY dalam kapasitas sebagai Kepala Devisi (Kadiv) Treasury Internasional PT.BPD Riau. Saksi YAY dicercanya penyidik sebanyak 12 pertanyaan.

Hal itu diakui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, lantaran masih perlu tambahan keterangan dari para saksi untuk proses audit kerugian keuangan negara, maka BPKP meminta penyidik untuk memanggil dan memeriksa para saksi di kasus Repo ini. Hingga kini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka di kasus Repo Bank Maluku-Malut ini.

Dua tersangka itu yakni mantan Direktur Bank Maluku-Malut, IR dan Direktur Kepatutan PT.Bank Maluku-Malut, IBT di kasus permainan jual-beli saham dan valuta asing (valas) di bursa saham 2014 lalu.

Untuk tersangka IR ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-326/S.1/Fd.1/02/2018. Sedangkan tersangka IBT ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-330 S.1/Fd.1/02/2018.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 20 ayat (1) atau pasal 3, juncto pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999, juncto UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 3 KUH-Pidana.

Perkara ini penyidik sudah memanggil, memeriksa sejumlah saksi yang turut terlibat dalam kasus dimaksud.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin pada 2014, ditemukan transaksi Reverse Repo surat berharga atau obligasi sebesar Rp.238,5 miliar di Bank Maluku-Mulut.

Bank Maluku saat itu menerbitkan obligasi sebesar Rp.300 miliar dalam bentuk tiga seri, yakni Seri A sebesar Rp.80 miliar yang telah dilunasi pada 2013. Seri B Rp.10 miliar telah dilunasi pada 2015. Seri C sebesar Rp.210 miliar jatuh tempo pada Januari 2017.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, tim penyidik terus berkoordinasi dengan auditor BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara.

“Untuk perkara Reverse Repo Obligasi masih berjalan. Kami berkoordinasi juga dengan auditor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara,” kata samy Sapulette kepada wartawan pekan kemarin di ruang kerjanya.

Dia tidak pun belum bisa mermastikan ada atu tidak penambahan tersangka lain dalam perkara ini. (S-14/S-05)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles