27.7 C
Ambon City
Kamis, 12 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum SDP akan Polisikan Adik Terlapor

AMBON, SPEKTRUM – Rony Samloy, Kuasa Hukum Sandra Dessy Pattiruhu (SDP), ASN pada Kantor Balai Pelestarian Nilai Sejarah Maluku, akan balik melaporkan Aswin Soenarko alias Awin ke pihak Kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Deliknya, dugaan pencemaran nama baik, penggelapan dan pengrusakkan yang dilakukan Awin terhadap dirinya dan kliennya.

Awin adalah adik kandung Anita Soenarko alias Nita, salah satu pejabat di lingkup Balai Pengendalian Obat dan Makanan (POM) Ambon, yang beberapa waktu lalu telah dilaporkan SDP ke kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Nita menuding SDP dengan tudingan ’’ASN Lesbian’’ setelah hubungan pertemanan antara adiknya, Awin dengan SDP retak.

’’Saya sudah kumpulkan bukti-bukti digital, dokumentasi foto-foto maupun keterangan dari klien saya dan saksi-saksi dengan harapan kami dapat memproses saudara Aswin atau Awin ke polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, penggelapan dan pengrusakkan yang dilakukan Aswin alias Awin,’’ tegas Samloy di Ambon, Minggu (9/8/2020).

Rony mengakui setelah kliennya melaporkan AS alias Nita ke Kepolisian Sektor Sirimau atas pelanggaran Pasal 27 ayat 3 jo.Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 310 jo Pasal 311 KUHP banyak informasi sesat dan bernuanasa pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oknum-oknum yang punya hubungan emosional dengan keluarga terlapor.

’’Banyak sekali informasi sesat dan kabar burung yang kami dengar setelah kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan klien saya ke polisi. Ada berbagai cara yang dilakukan orang-orang yang punya hubungan dekat dengan keluarga Terlapor untuk mendesak klien saya agar mencabut laporan polisinya. Bahkan selaku kuasa hukum pelapor pun banyak fitnah dan selentingan yang dialamatkan kepada saya,’’ tuturnya.

Rony menegaskan tak ada siapa pun yang kebal hukum di Negara Indonesia. ’’Maksudnya siapa pun dia yang bersalah ya harus dihukum. Sekalipun terlapor ini menurut informasi memiliki jabatan penting di Balai POM Ambon, akan tetapi dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon,’’ tandasnya.

Dia memberikan apresiasi kepada Kapolsek Sirimau dan jajarannya yang telah dengan professional mengusut kasus ini hingga masuk tahap penyidikan.

“’Kami berharap pihak Polsek Sirimau tetap professional mengusut kasus pencemaran nama baik ini, dan terlapor dapat digiring sampai ke penuntutan dan proses peradilan nanti agar ada efek jera,’’ seru Rony Samloy. (S-14)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles