AMBON, SPEKTRUM – Kasus jalan yang menghubungkan Negeri Rambatu dan Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sepanjang 24 km yang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tidak memiliki progres apapun alias jalan di tempat.
Padahal, untuk kasus ini penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi termasuk kontraktor dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB, Thommy Wattimena.
Jalan sepanjang 31 km tersebut dijerjakan sejak tahun 2018 hingga kini tak kunjung diselesaikan bahkan saat ini kerusakan jalan tersebut makin parah.
Permasalahan jalan ini mulai dilirik penyidik Kejati Maluku sejak Januari 2022 namun hingga kini belum ada kelanjutannya.
Kasie Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dihubungi Spektrum semalam menegaskan jika informasi yang dia terima bahwa Tim Penyidik masih menunggu hasil penilaian dari tim ahli.
“Informasi dari timnya, masih menunggu penilaian dari Tim Ahli,” kata Karena melalui pesan WA nya.
Untuk diketahui, setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, tim penyidik Kejati Maluku meminta keterangan ahli terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu menuju Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB.
Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo mengatakan, keterangan ahli dari Politeknik Ambon ini terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.
“Kita sudah ambil keterangan ahli dari Politeknik Ambon. Keterangan yang
diambil terkait dengan fisik dari pekerjaan yang dilakukan saat ini, sehingga dicocokan dengan keterangan saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan,” ungkap Martopo.
Sayangnya, hingga memasuki bulan keempat 2022, kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Inamosol tak kunjung diselesaikan.
“Kami menduga kasus ini akan berakhir dengan penghentian penyelidikan seperti kasus Fakultas MIPA Unpatti serta kasus aliran dana di DPRD Kota Ambon.,” kata Dominggus Tetianakotta salah satu warga Honitetu yang tinggal di Ambon kepada Spektrum, Minggu (03/04/2022).
Untuk itu, Tetianakotta meminta kasus jalan Inamosol dikawsl srluruh elemen masyarakat agar bisa dituntaskan hingga ke meja hijau.
“Kalau sampai kasus ini ditutup atau dihentikan berarti kinerja dan sepak terjang Kajati Maluku dipertanyakan,” cetusnya. (TIM)