31.1 C
Ambon City
Rabu, 16 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Dugaan Korupsi Jalan Inamosol Mulai Kabur

AMBON, SPEKTRUM – Penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan penghubung Manusa -Rambatu Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mulai kabur alias tidak jelas.

Peyelidikan kasus ini hingga kini masih menunggu penilaian ahli yang berkompeten di bidangnya.
“Kita masih menunggu penilaian ahli,” kata Kasie Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Spektrum, belum lama ini.

Ketika disinggung tentang berapa lama waktu yang diperlukan tim ahli buat penilaian objek tersebut, Kareba tidak bisa memastikannya.
“Mungkin terkendala kegiatan utama mereka,” katanya.

Sementara itu, warga Negeri Manusa Kecamatan Inamosol, Yance Patotim kepada Spektrum mempertanyakan keseriusan Kejati Maluku menuntaskan kasus ini..
“Apakah kasus ini dilaksanakan dengan niat atau tidak, sebab mungkin ini kasus dengan rentang waktu bagi ahli lakukan penilaian sangat lama,” katanya.

Sebab, jika penilaian ahli terkendala maka penyidik Kejati Maluku bisa menyurat resmi untuk mengingatkan para ahli tersebut.
“Kami berpikir jika tenaga ahli tersebut dimintai melalui instansi tertentu maka hal ini tidak akan memakan waktu lama. Kami kuatir Kejati tudak serius maka kasus ini menggantung,” katanya.

Untuk diketahui, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 31 miliar dari APBD tahun 2018 tersebut ternyata tidak bisa dinikmati masyarakat. Proyek pembangunan jalan sepanjang 24 km tersebut hingga kini belum ada kemajuan berarti.
.
Pasalnya, hingga saat ini, kelanjutan penyidikan kasus Jalan Inamosol hingga kini tak jelas penanganannya.

“Kejati Maluku mestinya secara terang-terangan mengungkapkan kepada publik sejauh mana kasus tersebut ditangani,” kata pemerhati hukum, Marnix Salmon kepada Spektrum, Senin (20/06/2022).

Marnix menjelaskan, proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu.

Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.

“Telah dicairkannya anggaran proyek sebesar 100 persen namun jalan tersebut tidak bisa dimanfaatkan masyarakat, maka bisa diproses hukum,” jelasnya.

Marnix menyayangkan ketidakterbukanya sikap Kejati Maluku terkait kasus ini.

“Apa susahnya menjelaskan seputar perkembangan kasus ini kepada publik, dan mereka berhak mengetahuinya,” katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Thomas Wattimena saat itu menjabat Kadis PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat telah diperiksa.

Wattimena disebut’sebut merupakan orang yang paling bertanggungjawab pada kasus ini.

Pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, dalam kondisi hancur. Dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu. (HS-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles