27.7 C
Ambon City
Senin, 4 November 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kapolda Perintah Eko Bersihkan “Sampah” Sisa Nainggolan

Kombes Firman Nainggolan telah meninggalkan kantor Ditreskrimsus Polda Maluku. Penggantinya adalah Kombes (Pol) Eko Santoso. Mereka resmi diserah terima jabatan di Rupatama Polda Maluku, Kamis (27/2/2020), oleh Kapolda Maluku Irjen (Pol) Baharudin Djafar.

AMBON, SPEKTRUM – Direktur Reserse kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Maluku yang baru, Kombes (Pol) Eko Santoso langsung diperintahkan Kapolda Maluku Irjen Pol Baharduin Djafar untuk membersihkan sisa “kotoran” alias sampah yang ditinggalkan  Firman Nainggolan.

Sejumlah kasus dugaan tipikor yang ditangani di masa Firman tapi tidak dituntaskan.  Diantaranya kasus jumbo penggelapana dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon, sementara sudah ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Kemudian kasus korupsi proyek jalan Marlasi Kabupaten Aru tahun 2018 senilai Rp.3,8 miliar, kasus korupsi Speedboat MBD tahun 2015 senilai Rp.1,5 miliar, dugaan korupsi uang makan minum Sekretariat Kabupaten Buru (2018), kasus penyalahgunaan pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual (2016-2017).

Menyangkut sejumlah pekerjaan rumah tersebut, “Semua kasus yang ditangani Direktur Reskrimsus Polda Maluku di masa yang lalu, saya minta agar dituntaskan,” tegas Kapolda kepada wartawan, usai memimpin sertijab Dirreskrimsus, Dirlantas, Kapolres Maluku Tenggara, Seram Bagian Timur dan Maluku Tenggara, di Rupatama, Kamis (27/2).

Mantan Kapolda Sulawesi Barat ini menegaskan, apa yang sudah berada di meja, harus diselesaikan secepatnya, agar tidak menjadi tunggakan untuk kedepan. “Penuntasannya (kasus atau perkara tipikor), tentu melihat apa yang telah didapatkan di masa pejabat yang lama. Makanya, bagi yang baru, harus menuntaskan apa yang sudah masuk ke mejanya,” tandasnya.

Kapolda pun mengingatkan, Direktur Lalulintas Polda Maluku yang baru, dalam hal ini AKBP Rahmat Hakim, Kapolres Malra, Alfaris Pattiwael, MTB, AKBP Adolof Bormasa, dan SBT, AKBP Andre Sukendar, untuk tidak melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

“Pejabat baru harus  melaksanakan tugas dan tangungjawab mereka sesuai dengan sumpah yang diucapkan ketika serah terima jabatan. Dan ini sudah menjadi kewajiban pejabat yang baru untuk disumpah agar tidak melaksanakan KKN. Agar seluruh pejabat dapat melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana yang diamanatkan oleh negara kepadanya. Saya harap apa yang mereka sumpah tadi dapat melayani,”tegas Kapolda. (S-01)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles