31.1 C
Ambon City
Rabu, 16 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kalah Telak, PT Bipolo Gidion Harus Bayar Ratusan Juta

AMBON, SPEKTRUM – Tak penuhi tanggungjawab kepada karyawan, PT Bipolo Gidion diharuskan membayar Rp.618.552.158 kepada eks ABK PT. Bipolo Gidion sesui putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Ambon.

Keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Orpa Martina pada persidangan antara Jhon Uspessy Cs sebagai penggugat melawan PT.Bipolo Gidion sebagai tergugat.

Putusan tertanggal 24 Februari 2022 tersebut masih menunggu 14 hari terhitung tanggal 24 februari 2022, setelah itu putusan tersebut dinyatakan inkrah.
“Apakah pihak PT Bipolo Gidion akan ajukan kasasi, kita lihat saja nanti,” kata salah satu tim kuasa hukum Jhon Uspessy Cs, Yusuf Michael Efamutam kepada Spektrum, Sabtu (26/02/2022)

Dikatakan, pengadilan juga menolak eksepsi tergugat seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Gugatan tersebut dilayangkan para penggugat lantaran PT Bipolo Gidion selaku Perusahaan Daerah Kabupaten Buru Selatan tidak membayar gaji Dan tunjangan ABK, kapten/nakhoda.
“Ada yang tudak memperoleh haknya mulai dari 16 hingga 23 bulan,” katanya.

Untuk diketahui, PT Bipolo Gidion merupakan BUMD Kabuoaten Bursel yang bergerak dibidang transportasi laut, memiliki dua kapal penyeberangan yakni KMP Tanjung Kabat yang melayari rute Buru Selatan dan sekitarnya dan KMP Lory Amar melayari rute Kabuoaten Seram Bagian Timur hingga Maluku Tenggara/Kota Tual, PP.

Pada perkara ini, Jhon Uspessy Cs tidak tanggung-tanggung menggandeng tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara Marlyn Elsandra Polnaya, SH dan Rekan.
Tim kuasa hukum Jhonny Uspessy terdiri dari Marlyn Elsandra Polnaya, Yafet Sahupala, Herly Akihary, Lamberth Tatipatta, Yenny Litaay, dan Yusup Michael Efamutam. (HS-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles