31.1 C
Ambon City
Rabu, 16 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

JJ Kay Dituntut 5 Tahun Penjara

Tiakur, SPEKTRUM – Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Chistina Tetelepta, SH untuk perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Pabrik Es Skala Kecil (Mini), tenaga surya kapasitas 2 ton perhari tahun anggaran 2015.

Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten MBD, di Pengadilan Negeri Ambon secara online dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan atas terdakwa Ir. Jhony James Kay, Arianjtje Gomes, S.Pi dan Semy Theodorus, Kamis (31/03/2022).

Asmin Hamja, SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD), dalam Pembacaan surat tuntutan menyatakan terdakwa Ir. Jhony James Kay, Arianjtje Gomes, S.Pi dan Semy Theodorus telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah menurut hukum telah melakukan, turut melakukan, turut serta melakukan, dengan perbuatan yang berkelanjutan.

Menurut Asmin Hamja, tindak pidana korupsi yaitu setiap orang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekkmonian Negara.

Dikatakannya, sebagaimana diatur dalam Surat dakwaan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo l Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Jhony James Kay dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 bulan kurungan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp. 150 juta dengan ketentuan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak cukup, maka subsidair ditambah 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arianjtje Gomes, S.Pi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 (tiga) bulan kurungan. Uang pengganti tidak dibebankan karena terdakwa tidak menikmati uang dari kegiatan pekerjaan pabrik es tersebut.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Semy Theodorus pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Perintah tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 bulan kurungan. Uang pengganti telah dilakukan pembayaran senilai kurang lebih Rp. 894 juta.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan hari Senin tanggal 4 April 2022 dengan agenda Pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa Ir. Jhony James Kay, Arianjtje Gomes, S.Pi dan Semy Theodorus. (MG-12)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles