AMBON, SPEKTRUM — Setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga almarhum HK (58) pasien Positif Virus Corona itu, akhirnya mendapat kesepakatan. Keluarga pun memakamkan jenazah almarhum di lokasi Pekuburan Wara atau Warasia, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku, Jumat malam, (26/06/2020).
Tim Gugus Tugas Covid-19 tidak lagi melakukan pemakaman terhadap pasien 577 di Tempat Pemakaman Khusus (TPK) di Desa Hunuth, melainkan di lokasi Pekuburan Warasia (Wara) Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Maluku, atas permintaan keluarga almarhum.
Sebelumnya, almarhum di laporkan akan di makamkan di TPK Hunuth. Namun dicegat oleh ratusan warga, yang disebut keluarga dan kerbat almarhum di depan Rumah makan Arema, jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sore tadi.
Kejadian tersebut bermula saat alamarhum HK, mantan anggota DPRD Maluku Tengah itu, di nyatakan meninggal dunia di RSUD Haulussy Ambon pada 26 Juni 2020 Pukul 08.00 WIT.
Kemudian dilakukan proses kremasi untuk pemakaman secara protokoler Covid 19 di Tempat Pemakaman Khusus Covid-19 di Desa Hunuth. Namun ketika proses kremasi keluarga almarhum tiba di RSUD Haulussy Ambon.Mereka meminta agar jenazah almarhum dibawa oleh pihak keluarga untuk di makamkan secara islami, karena pada saat meninggal dunia, belum ada hasil Swab.
Setelah dilakukan koordinasi bersama tim kesehatan RSUD Haulussy Ambon, dan pihak keluarga menerima untuk dilakukan pemeriksaan Swab tepat Pukul 13.00 WIT hasil Swab keluar dari tim kesehatan RSUD Haulussy Ambon menyebut HK positif Covid-19.
Namun keluarga tetap menolak untuk dilakukan pemakaman dengan SOP Covid 19, sebaliknya tim Gugus Tugas Covid 19 Provinsi Maluku tetap mengambil jenazah almarhum untuk dilakukan pemakaman secara protokol kesehatan, karena hasil Swab positif.
Pada Pukul 15.05 WIT jenazah diantar dengan menggunakan mobil ambulance RSUD Haulussy Ambon dikawal aparat Polsek Nusaniwe.
Namun tiba di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan rumah makan Arema, mobil iring iringan jenazah dihadang oleh pihak keluarga dan diambil secara paksa dari mobil jenazah RSUD Haulussy Ambon. Seterusnya jenazah diamankan di rumah keluarganya yang berdekatan dengan TKP.
Pihak keluarga lalu melakukan persiapan untuk pemakaman secara keagamaan di TPU wara Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Ambon, namun dengan SOP Covid 19. Ini sesuai hasil koordinasi Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, didampingi Dandim 1504 Pulau Ambon dan Kapolresta Pulau Ambon.
Penanganan jenazah Covid 19 tiba di TKP untuk melaksanakan pengambilan jenazah untuk dilakukan prosesi pemakaman
Pukul 18.15 WIT. Jenazah dibawa dengan menggunakan mobil ambulance RSUD Haulussy Ambon menuju ke TPU Wara. Kemudian dilakukan pemakaman oleh pihak keluarga tanpa didampingi oleh tim pemakaman dari Gugus Tugas.
“Ya, benar sudah selesai di makamkan malam ini di Warasia atau Wara,” akui Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, Ipda M Titan kepada Spektrum, Jumat malam, 26 Juni 2020. (S-07)