Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sudah menahan tiga tersangka di kasus dugaan penyimpangan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon. Berkas perkara sementara dirampungkan jaksa.

AMBON, SPEKTRUM – Ketiga tersangka yang ditahan yaitu, mantan Kadis DLHP Kota Ambon, Lucia Izaac, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mauritsz Yani Talabesy dan mantan Manajer SPBU Belakang Kota Ricky M.

Belum ada lain, selain ketiga tersangka tersebut. Di kasus ini berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, negara merugi Rp.3,6 miliar. Ini menjadi tantangan bagi penyidik Kejari Ambon untuk mengungkap tersangka lain di kasus ini.

Pasca ditahan tiga tersangka di Rumah Tahanan Nasional (Rutan) Klas IIA Ambon, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kini merampungkan berkas perkara para tersangka kasus penyimpangan anggaran DLHP Kota Ambon.

“Sedang perampungan berkas, untuk percepat tahap II,” ungkap Kasi.Intel Kejari Ambon, Djino Talakua saat dihubungi, Rabu (08/09/2021).

Menurutnya, penyidik juga berkomitmen untuk mempercepat penuntasan kasus tersebut, hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon dan ketiga tersangka segera diadili atas perbuatan korupsinya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga Rp.3,6 miliar sebagaimana hasil audit dari BPKP Perwakilan Maluku yang diterima penyidik, Jumat, 27 Agustus 2021 lalu.

Usai menjalani pemeriksaan, mantan Kadis DLHP Kota Ambon, Lucia Izaac, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mauritsz Yani Talabesy dan mantan Manajer SPBU Belakang Kota Ricky M. Syauta langsung mengenakan rompi orange, dan digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon.

Lucia Izaac ditahan di Lapas Perempuan Ambon, sedangkan Mauritz Talabessy dan Ricky Syauta diinapkan di Rutan Kelas IIA Ambon.

Sebelumnya Kepala kejari Ambon, Dian Fris Nalle kepada wartawan menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, ketiganya telah diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10:00 WIT.

“Penyidik pada hari ini telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka diantaranya berinisial LI, RMS dan MYT. Untuk penahanan MYT dan RMS di Rutan Ambon, sedangkan LI ditahan di Lapas Perempuan,” jelas Kajari. (TIM)