AMBON, SPEKTRUM – Hakim telah memvonis tiga dari empat terdakwa korupsi proyek pembangunan taman kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Kini giliran satu tersangka untuk duduk di kursi pesakitan. Dia adalah Hartanto Hoetomo yang sempat buron.
Tersangka Hartanto Hoetomo adalah Komisaris PT. Inti Artha Nusantara, yang menangani proyek pembangunan taman kota di KKT tersebut. Dia segera naik sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Mengingat berkas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara Barat, melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon kemarin.
“Proses tahap II sudah dilakukan. Dakwaan juga sudah siap. Perkaranya sudah dilimpahkan pada Selasa, 14 September 2021 (kemarin-red) ke Pengadilan Negeri Ambon (Tipikor),” ungkap Kasi.Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan Rabu, (15/9/2021).
Tersangka Hartanto menjadi tersangka terakhir dalam kasus korupsi taman kota yang berkas dakwaannya dilimpahkan. Mengingat dirinya buron dan diamankan Tim Tabur gabungan Kejati Maluku bersama tim Tabur Kejagung pada 3 September 2021 lalu.
Hal ini membuat berkas perkara sang kontraktor di proyek taman kota Saumlaki ini tertahan. Mengingat tiga tersangka lain yakni, mantan Kepala Dinas PUPR KKT, Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku Pengawas telah menjalani sidang di PN Ambon.
Sebelumnya diberitakan, tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku bersama tim Tabur Kejagung RI berhasil menangkap Hartanto Hoetomo yang masuk DPO Kejati Maluku. Komisaris PT. Inti Artha Nusantara ini ditangkap, karena melarikan diri, pasca ditetapkan tersangka. Akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Kasi.Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, pria 58 tahun ini berhasil diamankan di Jln H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat 3 September 2021 lalu. Hartanto Hoetomo selaku kontraktor pekerjaaan pembangunan taman kota KKT.
Dalam kasus bernilai Rp.4.5 miliar, Bos Inti Artha Nusantara itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tesangka lainnya yang sudah berstatus terdakwa dan telah mendekam di Rutan Kelas II Ambon.
“Tiga rekan yang masuk DPO adalah, Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas,” jelas Kareba.
Juru bicara Kajati Maluku ini mengaku, proyek taman kota Saumlaki, KKT itu, menggunakan sumber anggaran dari APBD KKT tahun anggaran 2017.
Merujuk pada hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Maluku, terjadi kerugian negara sebesar Rp.1,38 milliar, diakibatkan dari perbuatan Hartanto Hoetomo bersama tiga rekannya lainnya. (TIM)