AMBON, SPEKTRUM – Ada yang aneh dengan isi dakwaan Faradiba Yusuf alias Farah. Nama orang dekatnya, Daniel “Dani” Nirahua justru tidak ada dalam dakwaan Farah, satu di antara enam terdakwa kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon. Ini memantik kekesalan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
Kabarnya status Dani, pengacara muda di Maluku itu sudah tersangka. Namun, akan diumumkan secara resmi setelah tersangka Tata Ibrahim dan Wiliam Alfred Ferdinandus, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka dinyatakan lengkap oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Masih dalam bulan puasa. Berdoa saja, dia (Dani) masih dalam proseslah,” begitu kalimat Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Spektrum di Ambon, kemarin.
Baca juga : Kasus BNI, Dani Nirahua Tersangka?
Keterlibatan Dani terlihat terang dalam kasus yang merugikan negara dan BNI Cabang Utama Ambon ratusan miliar rupiah itu. Ada 9 buah buku rekening dan mobilnya telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Sayangnya, nama Dani kekasih dari Faradiba Yusuf aktor utama pembobolan dana nasabah ratusan miliar pada bank berplat merah itu, justru tidak dituangkan sedikitpun pada dakwaan Farah, yang lebih awal diadili di Pengadilan Tipikor Ambon.
Farah (Faradiba Yusuf), diadili bersama anak angkatnya Soraya Pellu, serta empat Kepala Cabang Pembantu (KCP). Masing-masing KCP Mardika, Andi Rizal alias Callu, KCP Tual, Chris Rumalewang, KCP Aru, Josep Maitimu, dan KCP Masohi, Martije Muskita. Tapi tidak ada nama Dani dalam dakwaan mereka. “Harusnya ada. Kan satu rangkaian kejahatan,” kata salah satu hakim Anggota itu kepada Spektrum di Ambon, akhir pekan kemarin.