SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Pemerintah Negeri (Pemneg) Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menyurati Presiden RI, Prabowo Subianto terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8.

Surat itu berisi penjelasan mengenai sengketa riwayat dan sejumlah tuntutan penting kepada Presiden RI Prabowo Subianto, dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait termasuk, termasuk Gubernur Maluku dan Bupati Malteng. Surat tersebut disampaikan pada Senin (18/5/2026) kemarin.

Silang karut lahan antara PTPN 1 regional 8 dengan Pemneg Tananahu telah berlangsung lama. Hingga kini penyelesaian masih tetap berlarut-larut. Untuk Gubernur Maluku dan Bupati Malteng, surat itu merupakan yang kesekian kalinya dikirim pihak Pemneg Tananahu.

Pemeg Tananahu melalui juru bicaranya Fahri Asyathry meminta ketegasan dan keseriusan dari Pemkab Malteng dan Pemprov Maluku untuk tidak acuh dan membiarkan perkara tersebut ke tahap yang lebih krusial, karena bisa memicu situasi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Aspirasi Pemerintah Negeri Tananahu ini sudah beberapa kali disampaikan, tetapi pemerintah daerah ini terkesan tidak serius. Sebagai orang yang sering mengklaim sebagai anak adat, anak negeri, harusnya gubernur dan bupati responsif dan serius atasi masalah ini,” ujar Fahri kepada SPEKTRUMONLINE.COM, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, gubernur maupun bupati harus menghargai aspirasi masyarakat adat di Negeri Tananahu. Itu menjadi tolak ukur untuk menilai kemampuan manajerial seorang gubernur dan bupati dalam menyelesaikan problem, karena ini tanggung jawabnya sebegai leader. Karena sudah berkali-kali aspirasi disampaikan.

“Kami berharap agar persoalan sengketa lahan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Jangan tunggu busul pecah baru bereaksi,” tegasnya.

Setidaknya ada 10 point tuntutan Pemneg Tananahu yang diajukan:

1. Memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian persoalan tanah ulayat Negeri Tananahu yang berada dalam areal HGU PTPN I Regional 8 Kebun Awaya.

2. Mendorong kementerian/lembaga terkait, khususnya Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN, untuk memfasilitasi penyelesaian secara dialogis, adil, transparan, dan bermartabat.

3. Membentuk atau menugaskan Tim Terpadu untuk melakukan verifikasi hukum, verifikasi administrasi, verifikasi spasial, dan verifikasi sosial-adat terhadap areal HGU PTPN I Regional 8 Kebun Awaya yang berada dalam wilayah petuanan Negeri Tananahu.

4. Memfasilitasi pembukaan dan pemeriksaan dokumen HGU PTPN I Regional 8 Kebun Awaya, termasuk SK, sertipikat, buku tanah, surat ukur, peta bidang, daftar koordinat, peta enclave, dan dokumen perpanjangan atau pembaruan HGU.

5. Melakukan overlay peta antara areal HGU PTPN, wilayah petuanan Negeri Tananahu, lokasi permukiman, dusun/kebun masyarakat, jalan kampung, sungai, fasilitas umum, dan lokasi ±800 Ha yang dimohonkan.

6. Memfasilitasi pengeluaran, pelepasan, penataan kembali, enclave, atau mekanisme tukar lokasi atas areal seluas kurang lebih ±800 Ha untuk kepentingan masyarakat hukum adat Negeri Tananahu.

7. Apabila demi kepentingan negara dan keberlanjutan usaha BUMN diperlukan penataan lain, memfasilitasi penyediaan lahan pengganti bagi PTPN I Regional 8 di lokasi lain yang lebih sesuai, sepanjang dilakukan sesuai hukum, transparan, dan tidak merugikan masyarakat adat maupun keuangan negara.

8. Mendorong agar terhadap areal ±800 Ha yang dimohonkan tidak dilakukan kegiatan baru yang dapat mengubah keadaan tanah, menimbulkan konflik baru, atau mempersulit proses penyelesaian sampai terdapat hasil verifikasi dan keputusan bersama yang adil.

9. Mendorong agar penyelesaian ini dilakukan tanpa mengganggu kepentingan negara, tanpa merugikan BUMN, tetapi juga tanpa mengabaikan hak masyarakat hukum adat Negeri Tananahu. Dan

10. Memberikan arahan agar seluruh pihak mengedepankan musyawarah, keterbukaan dokumen, kepastian hukum, perlindungan masyarakat adat, dan stabilitas sosial di wilayah Kabupaten Maluku Tengah. (RED)