SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Proyek rebitalisasi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2025 diduga sarat korupsi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengusut dugaan praktik korupsi pada proyek tersebut. Dalam pengusutan perkara, Kejati Maluku melakukan pemeriksaan terhadap E yang adalah Kepala SMAN 29 SBB.
Pemeriksaan terhadap E itu berlangsung pada Selasa (12/5/2026) kemarin, mulai dari pukul 16.00 WIT hingga pukul sore hingga 20.30 WIT.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengungkapkan proyek pembangunan USB itu bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Republik Indonesia, yang nilainya mencapai Rp6,7 miliar.
“Dana kegiatan ditransfer langsung dari kas negara ke rekening sekolah,”kata Ardy aat dikonfirmasi media ini, Rabu (13/05/2026).
Kata dia, berdasarkan petunjuk teknis, pekerjaan pembangunan dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah melalui panitia pembangunan yang dibentuk kepala sekolah dan diawasi oleh konsultan pengawas.
Namun, dalam praktiknya penyidik menduga pengelolaan dana dilakukan langsung oleh kepala sekolah dan digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi hingga aktivitas judi online,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan fisik serta laporan ahli Inspektorat Jenderal Kementerian terkait, progres pekerjaan pembangunan diketahui baru mencapai 58,52 persen.
Juru bicara Kejati Maluku itu menyebut, penyidik juga menemukan adanya pekerjaan tambahan berupa penambahan volume pondasi batu kali dan timbunan tanah.
“Kondisi tersebut diduga terjadi akibat konsultan perencana tidak memperhitungkan kondisi lahan miring karena tidak didukung peta kontur dalam penyusunan RAB maupun gambar perencanaan,” jelasnya.
Kasus ini masih terus didalami penyidik Kejati Maluku, guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut. (RED)

Tinggalkan Balasan