SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang memungut retribusi sampah melalui mekanisme pemotobgan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan publik.
Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor 660.02/353 tertanggal 12 Mei 2026 tentang pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan bagi ASN. Surat yang bersidat “segera” itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Malteng.
Surat tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2024 tentang tata cara pemungutan retribusi daerah.
Dalam salinannya, ASN yang mendapat pelayanan persampahan, baik membuang sampah sendiri ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) maupun yang mendapat layanan pengangkutan dari rumah ke rumah, ditetapkan sebagai wajib retribusi.
Tak hanya itu, seluruh pimpinan OPD diminta menyerahkan data mutakhir ASN yang berdomisili di Kota Masohi, termasuk data ASN yang memiliki hubungan kekerabatan dan tinggal dalam satu rumah tangga.
Data itu yang akan digunakan Dinas Lingkungan Hidup sebagai dasar pengenaan retribusi. ASN juga diminta membuat surat pernyataan kesanggupan membayar retribusi pelayanan persampahan melalui pemotongan gaji pada masing-masing instansi.
Kebijakan yang disebut oleh pemerintah sebagai bagian dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru dinilai sebagai cara berpikir instan pemerintah daerah yang menjadikan ASN sebagai sasaran empuk peningkatan pendapatan.
Pengamat kebijakan publik, Fahri Asyathry menilai, kebijakan itu akal-akalan lebih untuk menutupi kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola sumber-sumber PAD secara rasional dan berkeadilan.
“Optimalisasi PAD itu tidak boleh terkesan menjadikan ASN sebagai lahan garapan. Ini kebijakan yang problematik dan memperlihatkan pemerintah sudah kehabisan akal,” ujar Fahri kepada SPEKTRUMONLINE.COM, Selasa (19/5/2026).
Dia menyebut, jika dasar hukum pemungutan sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2024, maka penerbitan surat instruksi tambahan justru memperlihatkan tumpang tindih kebijakan yang tidak efektif.
“Kalau sudah ada Perbup yang mengatur tata cara pemungutan, kenapa harus ada surat instruksi baru?. Itu mubazir dan menunjukkan tata kelola kebijakan yang tidak rapi,” pungkasnya.
Dia juga menyoroti substansi dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang menurutnya tidak pernah mengklasifikasikan ASN sebagai objek retribusi tersendiri. Dalam perda tersebut, klasifikasi wajib retribusi berlaku umum berdasarkan golongan rumah tangga atau usaha, bukan profesi.
Misalnya, dalam satu rumah tangga yang dihuni tiga ASN, berdasarkan perda seharusnya retribusi tetap dihitung satu rumah tangga sebesar Rp. 20 ribu per bulan. Namun, surat Sekda justru menimbulkan kesan bahwa setiap ASN dalam rumah tersebut akan dikenakan retribusi secara terpisah.
“Nah, ini yang berbahaya. Jangan sampai satu rumah dihitung berkali-kali hanya karena penghuninya ASN. Itu namanya menjadikan ASN sebagai sapi perah pendapatan. Pake acara potong-potong gaji segala. Apa-apaan ini?,” tegas Fahri.
Ketua LSM Pusat Kajian dan Transparansi (Pukat) Seram itu juga mengkritik keras kenaikan tarif retribusi sampah sejak terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024. Yang mana sebelum perda itu berlaku, retribusi rumah tangga umum sebesar Rp.10 ribu per bulan dengan pelayanan pengangkutan sampah setiap hari. Namun setelah tarif naik 100 persen menjadi Rp. 20 ribu per bulan, kualitas pelayanan justru disebut menurun drastis.
“Ini yang tidak masuk akal. Dulu bayar Rp.10 ribu, sampah diangkut setiap hari. Sekarang bayar Rp.20 ribu, pengangkutan justru tidak rutin dan memicu banyak komplain warga. Pertanyaannya, hasil retribusi itu dipakai untuk apa?,”tanya dia.
Dia meminta Kejaksaan Negeri Masohi mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi persampahan karena kenaikan pungutan tidak berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik.
“Kalau retribusi naik dua kali lipat tetapi pelayanan turun, itu patut dicurigai. Bahkan berpotensi ada masalah serius dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Fahri mengatakan, pihak yang paling diuntungkan dari peningkatan pajak dan retribusi justru adalah pejabat daerah, mulai dari kepala daerah hingga OPD pemungut, karena mereka memperoleh insentif dari realisasi pendapatan retribusi setiap triwulan.
“Semakin besar pendapatan pajak retribusi, semakin besar pula insentif yang diterima pleh Bupati, Wabup, Seksa dan OPD terkait. Sementara rakyat justru menerima pelayanan yang makin buruk,” katanya.
Dia juga menilai proses pembentukan Perda Nomor 1 Tahun 2024 minim partisipasi publik dan tidak pernah disosialisasikan secara memadai kepada masyarakat sebagai wajib retribusi.
“Kita seperti hidup di zaman kolonial. Aturan tiba-tiba berlaku lalu masyarakat dipaksa taat tanpa sosialisasi yang jelas,” imbuhnya.
Kata dia, masih banyak sektor potensial yang seharusnya dibenahi pemerintah daerah jika serius ingin mengoptimalkan PAD, salah satunya kebocoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sudah disampaikan berkali-kali.
Hingga kini, masih terjadi pemungutan PPJ terhadap rumah ibadah, panti asuhan, panti jompo, dan lembaga sosial yang secara aturan seharusnya dibebaskan dari pungutan tersebut. “Ini uangnya ke mana? Kenapa potensi kebocoran seperti ini tidak pernah disentuh serius? Tetapi ASN malah dijadikan target,” ungkap Fahri.
Tak cukup disitu, Fahri juga menyoroti besarnya belanja hibah dan bantuan sosial di tengah dalih efisiensi anggaran yang digunakan pemerintah untuk membenarkan kebijakan pungutan baru.
“Di satu sisi bicara optimalisasi PAD dan efisiensi, tetapi di sisi lain anggaran hibah dan bansos dikucurkan besar-besaran dan pilih-pilih OPD. Ini kontradiktif,” ujarnya.
Dirinya menilai langkah pemerintah memotong gaji ASN untuk retribusi sampah bukanlah inovasi kebijakan, melainkan cermin ketidakmampuan pemerintah menggali sumber pendapatan lain yang lebih masuk akal.
Menurut dia, piutang pajak, denda pajak, tunggakan pihak ketiga, kelebihan pembayaran proyek itu yang harus dikejar. Bila perlu optimalisasi itu dimulai dari Bupati, memangkas insentif pajak-pajak atau upah pungut yang tiap tahun dinikmati oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan pejabat terkait lainnya.
“Karena mereka juga gak kerja apa-apa, kok tiap triwulan dapat “jatah” yang totalnya ratusan juta. Bukan ASN dijadikan target lalu dianggap itu inovasi. Ini justru menunjukkan kegagalan pemerintah mengelola daerah secara kreatif dan adil,” tandas Fahri. (RED)

Tinggalkan Balasan