Sumber menyebut, DN kuat dijadikan tersangka, karena mengetahui serta diduga ikut menikmati kejahatan yang terjadi di BNI. Hal ini, kata sumber, dikuatkan dengan hasil audit dari BPKP. “Jadi ada kaitan. Dikuatkan dari hasil BPKP saat melaksanakan audit,” jelasnya.

“Yang kemarin, katong (kita) bicara itu sudah. Katong su (sudah) tau. Tersangka,” kata salah satu rekan profesinya.

Status DN pula, sudah ramai dibicarakan dikalangan profesinya. Kabarnya sebagai dari rekan seprofesinya sudah mengetahui status tersangka rekan mereka, DN. Mereka, menyebut Status DN juga sudah berubah.

Baca juga : Menantu Walikota Ambon Terseret Kasus BNI

Terlibatnya DN, juga tak lepas dari kerja orang internal BNI Cabang Utama Ambon yang bersifat otoritas dalam pengembilan keputusan dana. DN merupakan orang luar. Pihak BNI harus bertanggung jawab atas kejahatan yang terjadi di BNI. Bukan hanya Farah.

Nama yang disebut terungkap dalam fakta persidangan ialah, Noly Sahumena salah pejabat tinggi BNI cabang Utama Ambon saat ini, Mantan KCU BNI Ambon, Dione E Limon serta satu nama yang tenar yakni, Prajoko. Mereka-lah, yang mengetahui kejahatan yang tersisistem di BNI Cabang Utama Ambon.