SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Sengketa lahan yang menjadi lokasi Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, memasuki tahap eksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan Nimrod Renif Soplanit.
Dengan putusan tersebut, seluruh rangkaian putusan pengadilan yang memenangkan Tan Kho Hang Hoat tetap berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam Putusan Nomor 1132 PK/Pdt/2025, Mahkamah Agung menyatakan permohonan PK kedua tidak memenuhi ketentuan hukum yang mengatur pengajuan peninjauan kembali. Putusan itu sekaligus mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Ambon, kasasi, hingga PK pertama yang sebelumnya telah memenangkan penggugat.
Perkara bermula dari gugatan perdata yang diajukan Tan Kho Hang Hoat terhadap Nimrod Renif Soplanit bersama para ahli waris almarhum Izak Baltazar Soplanit terkait pelaksanaan Surat Perjanjian Bersama, Surat Penyerahan Hak, dan Akta Nomor 9 Tahun 2014.
Dalam gugatannya, Tan Kho Hang Hoat meminta pengadilan menyatakan dokumen-dokumen tersebut sah dan mengikat serta menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak menyerahkan objek tanah sebagaimana diperjanjikan.
Pengadilan Negeri Ambon melalui Putusan Nomor 187/Pdt.G/2022/PN Amb mengabulkan sebagian gugatan. Majelis hakim menyatakan Surat Perjanjian Bersama, Surat Penyerahan Hak, dan Akta Nomor 9 Tahun 2014 sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Pengadilan juga menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi serta memerintahkan penyerahan bidang tanah yang menjadi objek sengketa kepada penggugat.
Putusan tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Ambon melalui Putusan Nomor 29/Pdt/2023/PT AMB. Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi melalui Putusan Nomor 3952 K/Pdt/2023 dan kembali menolak PK pertama melalui Putusan Nomor 51 PK/Pdt/2025.
Meski demikian, Nimrod Renif Soplanit kembali mengajukan PK kedua dengan alasan adanya novum atau bukti baru. Dalam permohonannya, ia meminta Mahkamah Agung membatalkan seluruh putusan sebelumnya dan menyatakan Surat Perjanjian Bersama, Surat Penyerahan Hak, serta Akta Nomor 9 Tahun 2014 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, Mahkamah Agung berpendapat permohonan tersebut tidak dapat dibenarkan. Majelis hakim menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung serta Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya hanya dapat diajukan satu kali.
Pengecualian hanya dimungkinkan apabila terdapat putusan yang saling bertentangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2009 juncto SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam permohonannya, Soplanit mendalilkan adanya pertentangan dengan Putusan Nomor 196/Pdt.Plw/2021/PN Amb juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 43/Pdt/2022/PT AMB. Namun Mahkamah Agung menilai putusan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam SEMA karena amar putusannya hanya menyatakan perlawanan tidak dapat diterima.
Atas dasar itu, Mahkamah Agung menolak permohonan PK kedua dan menghukum pemohon membayar biaya perkara pada tingkat peninjauan kembali sebesar Rp2,5 juta.
Kuasa hukum Tan Kho Hang Hoat, Jhon Tuhumena, menyatakan putusan Mahkamah Agung tersebut mengakhiri seluruh upaya hukum luar biasa yang ditempuh pihak lawan. Menurutnya, perkara perdata itu kini telah memasuki tahap akhir proses peradilan dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Dengan berakhirnya upaya hukum luar biasa tersebut, perkara perdata antara para pihak telah memasuki tahap akhir proses peradilan dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pihak yang memenangkan perkara,” kata Jhon kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Jhon menjelaskan, meskipun Putusan Nomor 1132 PK/Pdt/2025 tidak secara langsung memerintahkan Pemerintah Provinsi Maluku mengosongkan atau menyerahkan aset yang kini dimanfaatkan sebagai Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, putusan tersebut memperkuat putusan-putusan sebelumnya yang mewajibkan penyerahan objek tanah sesuai Surat Perjanjian Bersama, Surat Penyerahan Hak, dan Akta Nomor 9 Tahun 2014.
Karena seluruh tahapan upaya hukum telah berakhir, pihaknya akan segera mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Ambon.
“Klien kami akan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Ambon sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila permohonan tersebut dikabulkan, proses pelaksanaan eksekusi akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1132 PK/Pdt/2025 yang diterbitkan Pengadilan Negeri Ambon pada 28 Juli 2026 juga menegaskan bahwa pemeriksaan pada tingkat PK kedua hanya menyangkut terpenuhi atau tidaknya syarat hukum pengajuan PK, bukan memeriksa kembali pokok sengketa kepemilikan tanah. Dengan demikian, seluruh putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya tetap berlaku dan mengikat para pihak.
Meski perkara telah berkekuatan hukum tetap dan memasuki tahap permohonan eksekusi, pelaksanaan eksekusi tetap harus melalui mekanisme yang diatur dalam hukum acara perdata serta penetapan dari Pengadilan Negeri Ambon. (RED)

Tinggalkan Balasan