AMBON, SPEKTRUM – Ferry Tanaya Rabu (25/11) telah diklarifikasi oleh auditor BPKP Perwakilan Maluku terkait dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas atau PLTMG Namlea, Kabupaten Buru.
Saat diklarifikasi, Ferry didampingi pengacaranya Henry Lusikooy dan penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Beberapa jam usai diklarifikasi, Ferry Tanaya menyebut seharusnya oknum PLN juga ikut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dimaksud. Hal ini disampaikan Ferry Tanaya melalui pengacaranya, Henry Lusikooy kepada Spektrum di Ambon, Kamis (26/11/2020).
Ia mengaku, alasan kenapa pihak PLN juga harus dimintai pertanggung jawaban hukum, karena menurut auditor BPKP kerugian negara terjadi akibat ulah Abdul Gafur, Pejabat BPN Namlea Kabupaten Buru yang sebelumnya juga status tersangkanya dihentikan penyidik akibat dari putusan Praperadilan Ferry Tanaya.
“Awalnya kita minta agar sebelum dilakukan klarifikasi terhadap klien kami (Ferry), untuk menunjukan buku aset yang menyebut lahan itu adalah milik Negara. Namun, BPKP mengaku tidak ada. Kita tolak. Namun, mereka bersikeras dan mengaku tindak pidana ini terjadi akibat ulah Gafur (Abdul Gafur), yang dampaknyanke Klien kami dan juga PLN,” kata Henry.
Sehingga apabila tindakan itu berdampak ke Ferry Tanaya dan PLN, maka tentu PLN juga harus dijadikan tersangka. “Kalau klien kami tersangka, kami tidak tau. Itu kewenangan mereka (Jaksa). Hanya saja, berani tidak Jaksa tetapkan PLN tersangka? harus tersangka,” sergah Henry.
Diketahui, Ferry yang digadang akan tersangka ulang dalam kasus ini. Saat keluar dari kantor Kejati Maluku ia langsung dijemput sopirnya dengan menggunakan mobil Fortuner berwaran putih dengan nomor polisi DE 1940 AL.
Salah satu pengacaranya yakni Henry Lusikooy berpisah dan menuju kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Firel Sahetapy menyatakan, kehadiran Ferry Tanaya di kantor Kejati Maluku bukan untuk diperiksa. Ia hadir, kata Firel, untuk diklarifikasi oleh BPKP.
Disamping itu, menurut Firel, mereka (kuasa hukum) juga meminta kepada auditor untuk menunjukan buku aset yang menyebut tanah yang dipersoalkan itu milik Negara.
“Didampingi Hendrik (Henri Lusikooy, kuasa hukum). Kita minta supaya mereka perlihatkan buku aset, kalau tidak, kami tolak untuk klien kami diklarifikasi,” kata Firel Sahetapy menjawab pertanyaan Spektrum, terkait kehadiran Ferry Tanaya di Kejati Maluku, Rabu (25/11/2020).
Hal senada juga dibenarkan Sammy Sapulette, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku. Juru bicara Kejati Maluku ini mengakui, kehadiran Ferry Tanaya, hanya untuk di klarifikasi oleh auditor dari BPKP, guna kepentingan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Saya sudah cek itu klarifikasi oleh auditor terhadap saksi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara. Hanya saja menggunakan ruangan di Kantor Kejati Maluku, dan juga didampingi oleh Penyidik,” tulis Sammy Sapulette singkat melalui WhatsAppnya, kemarin.
Sebelumnya pihak Kejati Maluku mengklaim, status tersangka Ferry Tanaya akan segera diumumkan. Ferry, kabarnya kembalu terjerat kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas di Namlea.
“Sepertinya,” tegas Sammy menjawab pertanyaan Spektrum, menyoal status Ferry Tanaya yang segera ditetapkan tersangka, Senin (23/11/2020).
Sammy menjelaskan, saat ini proses penyidikan telah selesai. Saksi hingga ahli telah diperiksa, dan hanya tinggal menunggu audit kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Maluku.
“Terkait PLTMG Penyidik menunggu hasil audit, Informasi yang saya peroleh masih ada satu lagi klarifikasi oleh auditor. Jadi, kalau pertanyaan apakaha Ferry Tanaya tersangka setelah audit dikantongi, ya, sepertinya,” ujar Sammy dengan singkat.
Sebelumnya, guna menuntaskan kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea, tim penyidik Kejati Maluku fokus melakukan pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan saksi itu akan dilakukan dalam minggu ini. Penyidik terus mencari fakta hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.
Ketika ditanya siapa lagi saksi yang akan diperiksa, Sammy Sapulette belum mau menjelaskannya.
“Ikuti saja ya. Kalau soal saksi lain tentu yang mengetahui siapa saksi yang relevan untuk diperiksa dalam perkara ini dan mempunyai kualitas untuk kepentingan pembuktian perkara adalah penyidik,” kata Sammy Sapulette.
Ia hanya meminta publik bersabar dan menunggu hasil kerja tim penyidik dalam mengungkap dugaan korupsi dalam lahan PLTMG Namlea itu.
Sebelumnya Kejati Maluku telah memeriksa pengusaha Ferry Tanaya pada Senin (12/10), dan Kepala BPN pada Rabu (7/10). H8ngga berita ini naik cetak tercatat sudah 24 saksi yang diperiksa. (S-07)