27.7 C
Ambon City
Sabtu, 14 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Empat Tersangka Akan Susul Faradiba Cs

AMBON, SPEKTRUM – Empat tersangka baru itu akan diumumkan Ditreskrimsus Polda Maluku. Penambahan tersangka dalam skandal penggelapan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon ini, berdasarkan petunjuk Koordinator Pengawas (Korwas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Dalam waktu dekat, Polda Maluku akan mengumumkan empat tersangka baru tersebut, menyusul langkah Faradiba Yusuf Cs. Empat orang ini diduga adalah pihak dari internal BNI. Dua diantaranya diketahui berinisial DN dan FA.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, kepada Wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (21/01/2020) mengaku, polisi membutuhkan kehati hatian dalam penanganan kasus yang telah menjerat enam orang tersangka itu.

“Kita juga harus hati hati untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena ini juga menyangkut dengan hak asasi manusia. Calon tersangka itu sudah ada, 2, 3, bahkan 4 orang,”ungkap Kabid Humas.

Dan dalam waktu yang tidak lama, sambung Kabid, hal itu akan disampaikan ke publik.

“Masih menunggu Dirreskrimsus yang sekarang masih di Jakarta karena. Setelah dia (Dirreskrimsus) kembali, akan diumumkan,”ujar Kabid.
Sebelumnya Kapolda Maluku Irjen (Pol) Royke Lumowa mengungkapkan, setelah ekspose langsung disertai dengan penambahan tersangka baru.

“Rencananya akan digelar atau ekspose perkara terhadap perkara BNI pekan depan. Ada penambahan 2 tersangka baru. Siapa tersangkanya, nanti disampaikan setelah gelar perkara tersebut. Penyidik Polda Maluku intens bekerja untuk menuntaskan perkara BNI ini,” tandas Kapolda Maluku kepada wartawan, pekan lalu.

Ia menegaskan, kasus pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon harga mati untuk dituntaskan. Namun untuk mengungkap para pelaku lain dalam kejahatan fraud ini dibutuhkan waktu panjang, butuh tenaga profesional untuk memperoleh bukti-bukti serta dokumen pendukung.

”Memang tidak butuh waktu lama untuk mengungkap sebuah kasus kejahatan. Apalagi melibatkan banyak pihak. Tapi harus optimis mengungkap dan menuntaskannya,” imbuhnya.

Menyangkut 33 orang nasabah (korban) yang mengalami kerugian, Kapolda mengaku prihatin. Kapolda Maluku memberikan jaminan, akan memproses laporan dari 33 nasabah BNI itu secara pidana.

Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes (Pol) Firman Naingolan juga membenarkan akan ditetapkan dua tersangka baru. “Nanti akan digelar ekspose perkara BNI. Ada dua tersangka baru,” kata Firman Nainggolan.

Diketahui, dana nasabah yang dibobol bukan hanya puluhan miliar tetapi ratusan miliar. yang baru terdeteksi sebesar Rp.58,9 miliar. Pelakunya bukan hanya Faradiba Yusuf, tetapi juga melibatkan KCU BNI di daerah.

Diketahui, enam orang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka masig-masing Faradiba Jusuf, Wakil Pemimpin BNI Cabang Ambon Bidang Pemasaran. Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Kota Tual, Cris Lumalewang, KCP BNI Dobo, Josep Maitimu.

KCP BNI Masohi, Marice Muskitta, dan KCP BNI Mardika, Callu, dan Soraya Pellu adalah Bendahara Pribadi Faradiba Yusuf. (S-01/S-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles