AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali lakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyimpangan keuangan pada Pemilihan Legislatif dan Presiden tahun 2014 pada KPUD Seram Bagian Barat (SBB) srbesar Rp 9 miliar.
“Tim penyidik hari ini (Selasa, 29/03/2022) telah memeriksa empat orang saksi, kempat saksi dimaksud yakni satu orang Ketua PPK Kecamatan Seram Barat tahun 2014 dan tiga orang anggota PPK Kecamatan Seram Barat” kata Kasie Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
Kareba menjelaskan, pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga sore sekitar pukul 17.00 WIT.
“Materi pemeriksaan keempat saksi tersebut mengenai tugas pokok masing-masing saksi,” katanya. (Tim)